Imigrasi Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Akan Dipenjara, Bukan Cuma Dideportasi

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan peringatan keras kepada warga negara asing (WNA) yang berbuat kejahatan di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa setiap WNA yang terlibat pelanggaran hukum atau tindak pidana tidak hanya akan dikenai sanksi deportasi dan pencekalan, melainkan akan diproses secara pidana hingga mendekam di penjara.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta pada Selasa. Ia menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat serta mencegah masuknya WNA yang memiliki itikad buruk ke wilayah Indonesia.

"Ini pesan dari kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik, kemudian melakukan suatu tindak pidana. Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, intinya seperti itu," tegas Hendarsam.

Kasus 10 WNA Investor Palsu

Sebagai bukti keseriusan tersebut, Ditjen Imigrasi pada hari yang sama melimpahkan berkas perkara 10 orang WNA ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kesepuluh WNA itu terdiri dari delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RAM dan PAH.

Mereka diduga kuat sebagai investor palsu. Para WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan menggunakan visa investor.

Kecurigaan petugas muncul karena meskipun berstatus sebagai investor, mereka tinggal di satu apartemen yang sama. Hal ini mendorong petugas Imigrasi Tangerang untuk melakukan penyidikan lebih mendalam.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Seluruh dokumen yang digunakan para WNA untuk mengurus visa investor, seperti akte notaris dan rekening koran perusahaan, terbukti fiktif. "Jadi, hal-hal tersebut yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ujar Hendarsam.

Motif Mencari Jalan ke Eropa

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan data dan pemberian keterangan tidak benar. Tujuannya adalah untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, namun dalam praktiknya mereka sama sekali tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan motif di balik aksi para WNA tersebut. Ternyata, Indonesia bukanlah negara tujuan akhir mereka. "Motif dari mereka, Indonesia bukan negara tujuan. Negara tujuannya Eropa (Inggris). Jadi, mereka sengaja mendapatkan ITAS Indonesia untuk mempermudah mereka memperoleh visa Eropa," jelas Barron.

Atas perbuatannya, kesepuluh WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak kategori IV.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|