Hindari Beban Ganda Perusahaan, MUI Dorong Zakat Jadi Instrumen Pengurang Pajak

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyarankan ada regulasi di Indonesia yang mengatur tentang zakat sebagai instrumen pengurang pajak agar pemanfaatan dana umat tersebut dapat lebih optimal.

"Dalam sistem keuangan, selain pajak dan non-pajak, filantropi menjadi instrumen ketiga. Di beberapa negara seperti Australia, zakat atau donasi dapat menjadi pengurang pajak. Di Indonesia saat ini zakat dapat menjadi pengurang objek pajak, tetapi fasilitas ini belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya oleh perusahaan," katanya di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (2/3/2026).

Oleh karena itu, Kiai Cholil menegaskan, sosialisasi secara masif diperlukan agar pengusaha dapat memberlakukan kebijakan mengeluarkan zakat terlebih dahulu sebelum menghitung pajaknya, sehingga tidak terjadi beban ganda.

Selain itu, untuk memastikan kepatuhan syariah sesuai dengan ketentuan agama, juga agar zakat dapat disalurkan dengan tepat sasaran, Cholil Nafis menyarankan ada kebijakan yang mengatur secara eksplisit dalam undang-undang mengenai penasehat syariah.

"Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun dalam konteks Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang mengenai penasehat syariah. Imbauan saya, perlu dibentuk penasehat syariah di Baznas untuk meminimalisasi kontroversi dan memastikan kepatuhan syariah, termasuk dalam distribusi zakat kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat)," paparnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|