Dua Direktur Ditahan Terkait Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

3 hours ago 1

Kejati Kaltim tahan dua tersangka korupsi lahan transmigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA, – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menahan dua direktur perusahaan terkait dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penahanan ini dilakukan pada hari yang sama setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti.

Kedua tersangka, DA dan GT, masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Mereka diduga kuat melanggar hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari 2007 hingga 2012.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, aktivitas pertambangan tersebut merusak bukaan lahan seluas 1.800 hektare dan menggagalkan tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar.

Saat ini, penyidik dan auditor masih menghitung kerugian negara secara komprehensif. Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dilakukan selama 20 hari karena ancaman pidana yang dihadapi tersangka melebihi lima tahun penjara.

Toni juga menambahkan bahwa penahanan ini adalah langkah antisipasi untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. DA dan GT dijerat dengan pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|