Robig Zaenudin, Terdakwa Kasus Pembunuhan Gamma Ketahuan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas

4 hours ago 5

Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan karena Robig yang juga anggota Polrestabes Semarang itu dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Robig Zaenudin, dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan karena Robig diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. 

Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengonfirmasi bahwa pemindahan Robig ke Lapas Nusakambangan dilatari kasus pengendalian narkoba. "Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," ungkap Tohari dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Kamis (23/4/2026). 

Dia menambahkan, beberapa hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Robig. "Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIa Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Tohari.

Tohari mengungkapkan, terdapat 40 warga binaan, termasuk Robig, yang dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilaksanakan pada 4 Februari 2026 lalu. Sebanyak 20 warga binaan dikirim ke Lapas Kelas IIa Gladakan Nusakambangan. Sementara sisanya ke Lepas Kelas IIb Nirbaya Nusakambangan.

Pemindahan para napi dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026. Menurut Tohari, pemindahan ke-40 napi tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

"Sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," ujar Tohari.

Dia menjelaskan, pemindahan dapat berupa pembinaan sosial, kemandirian, permohonan keluarga ataupun proses peradilan. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan. Setiap kebijakan dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|