DPR Ungkap Kriteria Calon Komisioner OJK, Uji Kelayakan Digelar

6 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XI DPR RI mengungkap kriteria calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (11/3/2026), dengan penekanan pada keseimbangan antara kebijakan pro pasar dan pengendalian risiko.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan kriteria calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Misbakhun, calon pemimpin OJK harus mampu menyeimbangkan kebijakan yang mendukung pasar (pro-market) dengan prinsip kehati-hatian sebagai regulator yang bertugas mengawasi sektor keuangan.

"Karena yang kita pilih itu adalah regulator. Tentunya ada batasan di mana pasar itu bisa kita absorb. Karena kalau kita terlalu pro-market, risikonya siapa yang akan meng-absorb? Karena regulator juga harus memperhatikan faktor risiko," ujar Misbakhun dalam forum Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan sosok yang dicari DPR RI adalah figur yang memahami batas antara kepentingan pasar dan kepentingan negara dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Di situ lah yang kita cari, orang pro pasar tapi dia juga tahu pada batas mana pasar itu diikuti, pada tingkatan tertentu kepentingan negara diikuti dimananya. Nah, itu yang paling utama. Kita cari orang yang memahami konsep regulator pada level komisioner. Itu yang kita cari," ujar Misbakhun.

Sebagai informasi, sebanyak 10 kandidat calon anggota Dewan Komisioner OJK akan mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3).

Adapun sepuluh kandidat tersebut antara lain Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.

Para kandidat itu akan memperebutkan lima posisi strategis di Dewan Komisioner OJK. Posisi tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|