Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). UU PFII langsung disahkan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Selasa (21/7/2026).
“Setuju!” seru anggota DPR. Puan pun mengetok palu. Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Puan sebanyak dua kali dan direspons kembali dengan seruan ‘setuju’, hingga pengetokan palu kembali, tanda persetujuan bersama terhadap lahirnya UU baru tersebut.
Proses lahirnya UU PFII tersebut terbilang berjalan cepat. Hanya hampir satu bulan sejak persetujuan dimasukkan RUU-nya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 pada 23 Juni 2026 lalu.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pengambilan keputusan UU tentang PFII sangat krusial dan bersejarah bagi arah pembangunan ekonomi Indonesia. Ia menyampaikan, di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
Beleid mengenai PFII disebut lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global.
“Keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional,” ungkap Purbaya.

7 hours ago
5
















































