
Ilustrasi penggarapan konstruksi Tol Jogja-Bawen, beberapa waktu lalu./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha konstruksi mulai merasakan tekanan akibat lonjakan harga minyak dunia yang telah menembus US$100 per barel. Kenaikan harga energi tersebut ikut mendorong biaya bahan baku material, logistik, hingga operasional proyek konstruksi.
Ketua Umum Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI), Djoko Sarwono, mengatakan kenaikan harga BBM memberikan dampak berantai terhadap biaya konstruksi. Harga besi, pasir, dan semen berpotensi meningkat karena proses produksi dan pengolahannya juga membutuhkan BBM.
“Akibat dari kenaikan [harga] BBM ini, tentunya bahan baku untuk konstruksi, berdampak pada kenaikan seperti besi, pasir, semen, itu juga akan naik. Kemudian biaya prosesnya, yaitu pengolahannya, itu juga memerlukan BBM. Karena BBM dunia sekarang sudah di US$100,4 per barel.” ujar Djoko dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kontraktor Luar Jawa Kesulitan BBM
Djoko mengatakan tekanan terhadap industri konstruksi semakin berat karena harga BBM dunia sebelumnya rata-rata hanya berada di kisaran US$70 hingga US$80 per barel. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap alokasi pos belanja energi dalam proyek.
Selain kenaikan harga, kontraktor yang mengerjakan proyek di luar Pulau Jawa juga menghadapi persoalan pasokan BBM non-subsidi. Kelangkaan tersebut menghambat operasional alat berat dan mesin pengolahan material di lapangan.
“Terutama di luar Jawa BBM itu langka, jadi kita kesulitan. Kadang-kadang proyek-proyek kami yang di luar Jawa cukup sulit untuk mendapatkan bahan bakar industri, karena kami tidak boleh bahan bakar subsidi, jadi kami harus membeli bahan bakar industri. Nah, karena tekanan yang bertubi-tubi itu, banyak proyek yang saat ini dalam posisi yang sulit,” katanya.
Menurut Djoko, kondisi tersebut membuat sejumlah proyek berada dalam posisi sulit untuk mempertahankan kelangsungan operasionalnya.
AKI Minta Eskalasi Harga
Untuk menjaga agar proyek konstruksi tetap berjalan, para kontraktor mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan penyesuaian nilai kontrak atau eskalasi harga.
AKI, kata Djoko, telah menyampaikan surat kepada sejumlah kementerian terkait persoalan tersebut. Di antaranya Kementerian PU, LKPP, serta Kemenko Perekonomian.
“Ini kami sudah bersurat pada beberapa kementerian, di antara kementerian PU, LKPP, dan juga kemudian Kemenko Perekonomian, tetapi belum ada tanggapan positif,” ungkap Djoko.
Desakan tersebut muncul karena kenaikan biaya energi dan material terjadi ketika nilai kontrak proyek telah ditetapkan sebelumnya. Kontraktor berharap terdapat kebijakan yang dapat menyesuaikan nilai kontrak dengan perubahan biaya yang terjadi.
ICP Agustus 2026 Capai US$89,43
Di sisi lain, harga minyak dunia telah melampaui patokan Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Patokan ICP dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar US$70 per barel. Sementara itu, ICP pada Agustus 2026 telah berada di level US$89,43 per barel.
Kementerian ESDM mencatat ICP Agustus 2026 mencapai US$89,43 per barel. Angka tersebut meningkat US$7,75 dibandingkan ICP Juli 2026 yang berada di level US$81,68 per barel.
Kenaikan ICP terjadi di tengah meningkatnya risiko geopolitik serta kekhawatiran terhadap gangguan pasokan di jalur distribusi minyak internasional.
Besaran ICP Agustus 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































