Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan penerapan campuran etanol sebesar 10 persen dalam bahan bakar minyak (E10) mulai 2027 sebagai tahap awal menuju penerapan bensin E20 secara bertahap hingga 2028-2029. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya bensin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah mengkaji kebijakan mandatori etanol sejak 2025. Saat ini, kajian tersebut hampir rampung dan akan menjadi dasar penyusunan peta jalan penerapan E20.
"Proposal untuk etanol mandatori ini sudah kita lakukan sejak 2025 dan kajian kita sudah hampir selesai. E20 itu dalam perencanaan yang kita akan tetapkan nanti sampai dengan 2028-2029," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah tidak ingin penerapan mandatori etanol justru meningkatkan impor etanol. Karena itu, pemerintah memprioritaskan pembangunan industri serta memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
"Kita tidak pengin begitu kita terapkan E20 tapi etanolnya kita impor. Maka sekarang kita mempersiapkan industrinya dulu," kata Bahlil.
Ia menjelaskan bahan baku etanol akan berasal dari komoditas seperti singkong, tebu, jagung, dan sejumlah tanaman lainnya. Dalam satu hingga dua tahun ke depan, pemerintah akan fokus menyiapkan industri pendukung agar pasokan etanol dalam negeri mencukupi.
Bahlil mengatakan penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dengan memulai E10 sebelum beralih ke E20.
"1-2 tahun ini kita melakukan persiapan, setelah itu kita mandatory penuh E20," ujarnya.
sumber : ANTARA

9 hours ago
6
















































