REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan visa umrah masuk ganda (multiple-entry). Dengan visa ini, jamaah umrah dimungkinkan masuk ke Arab Saudi berkali-kali dalam jangka waktu satu tahun, dengan total masa tinggal di sana hingga 90 hari.
Visa ini berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan dan memungkinkan jamaah melakukan beberapa kali kunjungan selama masa berlakunya. Total masa tinggal 90 hari dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah hari yang dihabiskan di Arab Saudi pada setiap kunjungan.
Namun, kementerian menegaskan bahwa visa umrah multiple-entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama musim haji. Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia berdasarkan visa tersebut.
Untuk memperoleh visa ini, jamaah wajib membeli paket layanan dari salah satu penyedia layanan yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk untuk setiap kunjungan.
Sebelum setiap kali masuk ke Arab Saudi, jamaah juga diwajibkan memperoleh izin umrah melalui aplikasi Nusuk. Tanggal izin umrah harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui, serta memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan ketentuan masuk yang berlaku.
Kementerian menambahkan bahwa visa tersebut akan secara otomatis dinonaktifkan setiap kali jamaah meninggalkan Arab Saudi. Dan, akan diaktifkan kembali untuk kunjungan berikutnya setelah seluruh persyaratan sesuai regulasi dipenuhi.
Sisa masa tinggal yang masih tersedia akan secara otomatis dibawa ke kunjungan berikutnya dan dapat digunakan selama visa tersebut masih berlaku.
Sumber:

13 hours ago
4
















































