
Aktivis KPH AKSI saat menyampaikan orasi di depan Gedung DPD RI DIY, pada Selasa (15/9/2026)./Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA— Aktivis Jogja yang tergabung dalam Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Aspirasi tersebut disampaikan dengan mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan dan anggota MPR RI, termasuk empat senator DPD RI asal DIY.
Surat bertajuk “Tegakkan Visi MPR RI, Hentikan MBG - Selamatkan Indonesia” tersebut dikirim pada Selasa (15/9/2026). Surat untuk anggota MPR RI di Jakarta dikirim melalui layanan Pos Express dari Kantor Pos Besar Yogyakarta, sedangkan surat untuk empat anggota DPD RI DIY disampaikan melalui Sekretariat DPD RI DIY.
Aktivis Soroti Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG
Koordinator KPH AKSI, Tri Wahyu, mengatakan pengiriman surat tersebut dilakukan karena pihaknya menilai pelaksanaan MBG telah menimbulkan persoalan serius.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah jumlah korban keracunan MBG yang disebut mencapai puluhan ribu orang, terutama dari kalangan anak sekolah.
Menurut Tri Wahyu, kondisi tersebut bertentangan dengan posisi MPR RI sebagai lembaga yang salah satu visinya adalah menegakkan konstitusi dan kedaulatan rakyat. Karena itu, KPH AKSI meminta para anggota MPR RI kembali mencermati kebijakan pelaksanaan MBG.
“Kedaulatan rakyat tercederai dalam pemerintahan hari ini dengan pernyataan ‘mati rasa’ dari Kepala BGN tadi,” kata Tri Wahyu saat berkirim surat di DPD RI DIY, Selasa (15/9/2026).
Selain persoalan keracunan, Tri Wahyu juga menyoroti aspek penegakan hukum. Ia mempertanyakan belum adanya pihak yang dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa meskipun disebut terdapat puluhan ribu korban dalam pelaksanaan program MBG.
LBH Jogja Nilai Masalah MBG Lebih Luas
Pengacara Publik LBH Jogja, Royan Juliazka, mengatakan persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan kasus keracunan maupun dugaan korupsi.
Menurut dia, kedua persoalan tersebut merupakan dampak dari desain kebijakan yang sejak awal dinilai belum disiapkan secara matang.
“Dalam pandangan kami, ini merupakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Kenapa? Pertama, kebijakannya dari negara. Setelah ada korban, negara tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.
Royan mengatakan pihaknya berpandangan MBG perlu dihentikan karena desain program tersebut dinilai terlalu menggunakan pendekatan bisnis.
Menurut dia, ketika keuntungan menjadi orientasi, tujuan peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan gizi justru dikhawatirkan tidak tercapai.
Aspirasi Diterima Sekretariat DPD RI DIY
Aspirasi KPH AKSI tersebut diterima pihak Sekretariat DPD RI DIY. Staf Anggota Bidang Keahlian Ibu Kota Provinsi DPD RI DIY, Mohammad Arri Rusdiyantara, mengatakan aspirasi masyarakat itu akan diperjuangkan agar mendapat perhatian pemerintah pusat.
“Dengan adanya surat aspirasi ini, insya Allah nanti akan diangkat lagi oleh DPD RI supaya mendapat tanggapan serius oleh eksekutif,” kata Arri.
Menurut Arri, DPD RI nantinya dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak eksekutif, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Presiden.
Namun, keputusan mengenai apakah MBG dihentikan atau dilakukan perubahan sistem, menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah.
Arri menambahkan salah satu senator DIY, Ahmad Syauqi, sebelumnya telah menyampaikan sejumlah kritik mengenai MBG. Syauqi disebut telah menyuarakan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala BGN.
Kritik tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan serta kebutuhan kesejahteraan guru dan biaya sekolah.
“Prinsipnya secara substansi apa yang disampaikan teman-teman itu benar-benar sudah diakomodir oleh Pak Syauqi dalam proses tersebut. Cuma yang intinya kalau menghentikan MBG itu baru aspirasi itu sekarang masuk,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































