Pemerintah Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan 7,39 juta batang rokok dan 3.318 liter minuman beralkohol ilegal pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan pemusnahan secara simbolik dilaksanakan di halaman Balai Kota Semarang. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak menghadiri langsung kegiatan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan 7,39 juta batang rokok dan 3.318 liter minuman beralkohol ilegal pada Rabu (15/4/2026). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan atau operasi periode Juni-Desember 2025.
Kegiatan pemusnahan secara simbolik dilaksanakan di halaman Balai Kota Semarang. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak menghadiri langsung kegiatan tersebut.
"Kami, bersama-sama dengan berbagai macam stakeholder, menjaga supaya peredaran rokok noncukai itu bisa kita kurangi," kata Agustina dalam sambutannya.
Dia menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah keresidenan Semarang agar tak dirusak persaingan tidak sehat dari produk ilegal. Selain itu, ia juga menyoroti peran penting Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT yang diperoleh Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun dan digunakan untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok dan layanan kesehatan.
"Dua puluh miliar rupiah naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lalu terus kita dapat bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10 persen digunakan untuk kesehatan. Kesehatan bagi para buruh pabrik rokok dan keluarganya. Kemudian ada 20 persen untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. Semuanya ada persentasenya," ungkap Agustina.

3 hours ago
1

















































