Wajib Halal Kosmetik Diminta Ditunda, UMKM Dinilai Belum Siap

16 hours ago 8

Wajib Halal Kosmetik Diminta Ditunda, UMKM Dinilai Belum Siap

Ilustrasi kosmetik. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku industri kosmetik mengusulkan penundaan penerapan kebijakan wajib halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Usulan tersebut disampaikan karena sejumlah pelaku usaha, terutama UMKM, dinilai masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan penyesuaian rantai pasok bahan baku.

Selain kesiapan pelaku usaha, kondisi geopolitik global dan pelemahan nilai tukar rupiah juga disebut meningkatkan biaya impor bahan baku serta menambah beban investasi industri. Apabila implementasi kebijakan dilakukan tanpa masa transisi yang memadai, pelaku industri mengkhawatirkan kapasitas produksi dalam negeri akan terdampak dan membuka ruang lebih besar bagi produk impor di pasar domestik.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian, mengatakan industri kosmetik pada prinsipnya mendukung kebijakan sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Namun, pihaknya berharap pemerintah memberikan ruang transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

"Kalau boleh meminta ditunda, saya akan mohon untuk ditunda satu tahun," kata Solihin kepada Bisnis, Rabu (15/7/2026).

Menurut Solihin, industri kosmetik nasional saat ini masih mencatatkan pertumbuhan sekitar 6,7% dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp170 triliun hingga Rp200 triliun. Meski demikian, tekanan eksternal dinilai berpotensi memengaruhi daya saing industri apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang lebih adaptif.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha adalah proses sertifikasi halal terhadap bahan baku impor. PPAK mencatat sekitar 85% kebutuhan bahan baku industri kosmetik nasional masih dipenuhi melalui impor sehingga proses sertifikasi membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Solihin menjelaskan dalam satu formulasi produk kosmetik terdapat berbagai bahan baku yang telah mengantongi sertifikat halal. Namun, ketika bahan-bahan tersebut dicampurkan menjadi komponen baru, hasil campurannya tetap harus melalui proses sertifikasi kembali.

"Kalau itu dilakukan, maka akan menghambat bahan baku yang akan masuk ke Indonesia dan digunakan industri lokal," ujarnya.

Selain itu, situasi geopolitik global juga disebut meningkatkan biaya logistik internasional. Premi asuransi pengiriman sempat mengalami kenaikan akibat ketidakpastian jalur perdagangan dunia yang pada akhirnya berpotensi mengganggu kelancaran distribusi bahan baku ke Indonesia.

Pelaku usaha besar dinilai masih memiliki kemampuan untuk menyimpan stok bahan baku hingga enam bulan. Sementara itu, perusahaan skala menengah rata-rata hanya mampu menyediakan stok untuk dua bulan dan UMKM memiliki cadangan bahan baku selama beberapa minggu hingga satu bulan.

Kondisi tersebut membuat UMKM kosmetik menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi implementasi kebijakan wajib halal. Mayoritas pelaku UMKM disebut masih menghadapi kendala dalam penyusunan dokumen administrasi hingga pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal.

Padahal, sekitar 80% pelaku industri kosmetik nasional berasal dari segmen UMKM. Apabila sebagian besar pelaku usaha belum dapat memenuhi persyaratan yang berlaku, kapasitas produksi dalam negeri dikhawatirkan mengalami penurunan karena produk yang belum tersertifikasi tidak dapat dipasarkan.

Menurut Solihin, kebutuhan masyarakat terhadap produk kosmetik diperkirakan tetap tinggi sehingga berpotensi menciptakan kesenjangan antara pasokan dan permintaan di pasar domestik.

"Demand tidak turun. Apa yang akan terjadi? Yang dikhawatirkan adalah barang impor akan masuk ke Indonesia untuk mengisi kebutuhan," tegasnya.

Untuk itu, PPAK meminta pemerintah memperkuat dukungan kepada UMKM melalui pendampingan teknis dan bantuan pembiayaan sertifikasi halal. Dukungan tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan tidak justru memberikan tekanan terhadap industri kosmetik dalam negeri.

"Ketidaksiapan UMKM itu bisa difasilitasi oleh pemerintah. Misalnya membantu financing atau sertifikasi halal digratiskan. Asosiasi hanya bisa mendampingi mereka dalam penyusunan dokumen," jelas Solihin.

Meski mengingatkan sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha, Solihin menegaskan industri kosmetik tetap mendukung implementasi kebijakan wajib halal. Menurutnya, dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri kosmetik halal dunia.

"Kita suka tidak suka harus menjalankan. Pasti ada titik baiknya. Pemerintah dan asosiasi harus hadir bersama agar tujuan besar ini bisa terwujud," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|