
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja pada Jumat (19/6/2026) kembali menjadi incaran warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara cepat, praktis, dan tanpa antre panjang.
Polresta Jogja menghadirkan berbagai pilihan layanan yang tersebar di titik strategis kota. Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, yang biasanya dipadati pemohon setiap harinya.
Pada hari ini, layanan SIM keliling Simon Palace beroperasi di kawasan Alun-Alun Kidul Jogja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu favorit masyarakat karena mudah dijangkau dan menawarkan proses pelayanan yang relatif cepat.
Selain layanan pagi, masyarakat juga memiliki alternatif lain melalui layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Jogja. Layanan ini buka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan SIM tanpa harus turun dari kendaraan.
Bagi warga yang memiliki kesibukan di siang hari, Polresta Jogja turut menyediakan layanan SIM keliling malam yang digelar setiap Sabtu di area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul. Layanan ini berlangsung pukul 19.00 hingga 21.00 WIB dan menjadi solusi praktis bagi pekerja dengan mobilitas tinggi.
Meski menawarkan kemudahan, masyarakat perlu memperhatikan bahwa seluruh layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Untuk memperlancar proses, pemohon diimbau menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi. Persyaratan yang harus dibawa antara lain e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Antusiasme warga terhadap layanan ini cukup tinggi, terutama di titik-titik strategis seperti Alun-Alun Kidul. Oleh karena itu, datang lebih awal menjadi langkah penting agar tidak kehabisan kuota antrean.
Kepemilikan SIM aktif bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi hukum serta tidak memiliki perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan.
Dengan hadirnya berbagai pilihan layanan mulai dari SIM keliling, drive thru, hingga layanan malam, masyarakat Jogja kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan SIM. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas serta memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































