Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan, proses redenominasi tidak akan membuat daya beli masyarakat terdampak, termasuk takn akan berefek pada berkurangnya nilai rupiah itu sendiri.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan, redenominasi Rupiah sebatas penyederhanaan jumlah digit pada pecahan atau denominasi Rupiah.
"Tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa," ucapnya melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).
Oleh sebab itu, BI menganggap redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
BI pun memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
"Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," kata Ramdan Denny.
Sebagaimana diketahui, isu redenominasi kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.
Rencan itu telah ia tetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025.
Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski rencana kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.
Setidaknya ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Pengertian Redenominasi, Kebijakan Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

















































