Daftar Pihak Bersengketa Lahan JK di Makassar: Ada Lippo-Mulyono

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kasus sengketa tanah di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama yang sudah berlangsung sejak era 1990-an. Kasus seluas 16,4 hektare itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangannya dikutip, Senin (9/11/2025).

Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk yang bersumber dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain itu, sengketa juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Nusron mengklaim bahwa secara hukum, putusan pengadilan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara beserta ahli warisnya. Ia menegaskan, fakta hukum juga memperlihatkan bahwa PT Hadji Kalla memiliki dasar penerbitan hak yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," jelas Nusron Wahid.

Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tegasnya.

Sebagai langkah koordinasi, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

"Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek," tambahnya.

Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, termasuk sinkronisasi peta bidang tanah. Upaya ini penting guna mencegah terjadinya tumpang tindih sertipikat dan penerbitan ganda di masa mendatang.

"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," kata Nusron.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Soal Ukuran Minimum Rumah Subsidi 18 m2, Bos Lippo Bongkar Hal Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|