Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah redenominasi terhadap rupiah, seperti menyederhanakan nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1 bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan DPR.
Rencana itu ia tuangkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dengan menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) selesai pada 2026-2027.
Meski begitu, sejak 2013 silam pemerintah dan BI sebetulnya telah mewacanakan pembahasan RUU Redenominasi ke DPR, walaupun hingga kini tak kunjung terealisasi. Tapi, tujuan redenominasinya masih sama, yakni untuk efisiensi transaksi hingga memperkuat kredibilitas Rupiah.
"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).
Efisiensi transaksi ini menjadi penting mengingat nilai transaksi makin terus berkembang mengikuti perkembangan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB).
Bahkan, karena masih banyaknya angka nol di mata uang rupiah saat meningkatnya nilai transaksi ekonomi membuat seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sempat menggugat UU Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, ada beberapa kerugian yang dialami masyarakat akibat banyaknya angka nol di rupiah yang mencapai tiga digit. Karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut, ia menyebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye straint).
Selain masalah kerugian fisik, Zico mengatakan, ada risiko salah hitung saat nominal mata uang rupiah terlalu banyak nol. Dalam permohonan uji materiilnya terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, ia menyebut pernah mengalami salah transaksi akibat denominasi besar pada rupiah atau banyaknya angka nol.
"Sehingga melalui permohonan ini pemohon berniat untuk memantik kembali upaya kebijakan redenominasi tersebut benar-benar dieksekusi," kata Zico dikutip dari Permohonan Pengujian Materiil Pasal 5 UU Mata Uang yang terdaftar di MK dengan nomor registrasi 23/PUU-XXIII/2025.
Meski begitu, langkah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang meminta MK untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terhenti, setelah hakim MK menolak seluruh permohonan uji materilnya.
Namun, putusan MK ini tidak berarti redenominasi tidak bisa dilakukan, karena para hakim MK menganggap kebijakan redenominasi ini harus dilakukan oleh para pembentuk undang-undang seperti DPR, bukan berdasarkan permohonan Zico untuk memaknai norma UU itu.
Adapun penolakan itu telah tertuang dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 dan ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: MK Tolak Gugatan Capres & Cawapres Minimal S1

















































