Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto memiliki kekayaan sebesar Rp 2 triliun. Kekayaan Ketum Gerindra itu didominasi dengan kepemilikan surat berharga.
Hal itu terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo sudah dapat diakses lewat situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 31 Maret 2026, Prabowo menghimpun harta kekayaan sebesar Rp2 triliun (Rp 2.066.764.868.191).
"LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (11/5/2026).
KPK meyakini pelaporan harta kekayaan oleh Presiden itu dapat menjadi contoh baik bagi para pejabat publik di Tanah Air. KPK berharap keterbukaan Presiden ditiru oleh bawahannya.
“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Diketahui, aset terbesar Presiden Prabowo berasal dari surat berharga dengan nilai Rp 1.677.239.000.000 atau Rp 1,6 triliun.

5 days ago
20
















































