Oleh Zamzam Aqbil Raziqin, Sekretaris LBH PP Persis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik yang muncul pasca pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” sesungguhnya tidak hanya memperlihatkan perdebatan mengenai sebuah karya audio visual karya Dandhy Dwi Laksono. Di baliknya, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar dan belum pernah benar-benar selesai dalam relasi antara Negara dengan Papua. Yakni bagaimana tanah dipahami, dimaknai, dan diletakkan dalam paradigma pembangunan nasional Indonesia.
Selama ini, konflik agraria di Papua kerap dipahami secara administratif sebagai persoalan izin, tata ruang, investasi, atau sengketa hak atas tanah. Padahal di banyak wilayah adat Papua, tanah bukan sekadar objek ekonomi yang dapat diukur melalui nilai ganti rugi ataupun produktivitas investasi. Tanah merupakan ruang hidup yang menyimpan memori genealogis, identitas kolektif, legitimasi sosial, bahkan relasi spiritual masyarakat adat dengan leluhur dan lingkungannya.
Di titik inilah sesungguhnya konflik agraria Papua menemukan akar persoalannya, benturan paradigma antara pembangunan negara yang bercorak developmentalistik dengan kosmologi masyarakat adat yang memandang tanah sebagai bagian dari keberadaan eksistensial mereka sendiri.
Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Negara memperoleh mandat konstitusi untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandat tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Undang-Undang Ciptaker, kebijakan ketahanan pangan, proyek strategis nasional, hingga ekspansi investasi berbasis sumber daya alam.
Dalam kerangka pembangunan modern, tanah diposisikan sebagai sumber daya produksi yang harus dikelola secara efektif demi pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan pembangunan kemudian diukur melalui indikator-indikator administratif dan ekonomis. Peningkatan investasi, perluasan kawasan produksi, pembangunan infrastruktur, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Paradigma semacam ini sesungguhnya tidak sepenuhnya keliru. Negara memang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tersedianya pangan, membuka keterisolasian wilayah, menghadirkan investasi, dan menciptakan pemerataan pembangunan nasional. Dalam konteks Papua yang selama puluhan tahun berada dalam ketimpangan pembangunan, kehadiran negara melalui berbagai program pembangunan sering kali dipandang sebagai kebutuhan strategis. Namun persoalan muncul ketika paradigma pembangunan tersebut diterapkan secara seragam terhadap masyarakat adat yang memiliki cara pandang berbeda terhadap tanah dan ruang hidupnya.
Bagi banyak komunitas adat Papua, tanah tidak pernah berdiri sebagai benda mati yang semata-mata memiliki nilai ekonomis. Tanah adalah identitas, tanah adalah penanda keberadaan marga. Tanah merupakan ruang spiritual tempat sejarah komunitas diwariskan lintas generasi. Karena itu, kehilangan tanah tidak identik dengan kehilangan aset, melainkan kehilangan sebagian dari keberadaan sosial mereka sendiri.
Di sinilah hukum nasional sering kali mengalami keterbatasannya. Negara bekerja melalui instrumen legal formal: izin konsesi, hak guna usaha, AMDAL, pelepasan kawasan, dan berbagai prosedur administratif lainnya. Selama prosedur dianggap terpenuhi, maka pembangunan dipandang sah secara hukum.
Masyarakat adat kerap memandang bahwa persetujuan formal tidak otomatis berarti penerimaan kolektif terhadap perubahan ruang hidup mereka. Terlebih ketika proses pengambilan keputusan berlangsung secara elitis, tidak partisipatif, atau hanya melibatkan sebagian kecil aktor lokal tanpa pemahaman yang utuh mengenai dampak jangka panjang pembangunan tersebut.
Dalam konteks inilah, kritik terhadap tata kelola agraria di Papua tidak dapat disederhanakan sebagai penolakan terhadap pembangunan. Persoalannya bukan semata pembangunan atau anti pembangunan, melainkan paradigma pembangunan macam apa yang sedang dijalankan negara di atas ruang hidup masyarakat adat.
Jalal, dalam tulisannya “Melihat Seperti James C. Scott: Dari Perlawanan Petani Hingga ‘Perlawanan’ Sungai”, menjelaskan bagaimana negara modern cenderung bekerja melalui logika keterbacaan administratif (legibility), yakni upaya menyederhanakan kompleksitas masyarakat agar lebih mudah diatur, dipetakan, dan dikendalikan. Dalam kerangka demikian, pengetahuan lokal masyarakat sering kali direduksi menjadi sekadar objek kebijakan dan angka-angka pembangunan. Perspektif ini menjadi relevan untuk membaca konflik agraria di Papua hari ini.
Di Papua, kecenderungan itu tampak ketika tanah adat direduksi menjadi kawasan produksi, hutan cadangan pangan, atau ruang investasi strategis, sementara dimensi kosmologis masyarakat adat nyaris tidak memperoleh tempat yang memadai dalam proses perumusan kebijakan negara.
Ironisnya, konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan serupa juga dipertegas dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”
Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut masih sering berhenti pada level normatif. Model pembangunan nasional tetap bergerak dalam paradigma sentralistik yang menjadikan negara sebagai aktor utama penentu arah pengelolaan ruang hidup masyarakat adat. Situasi ini melahirkan sebuah paradoks, di satu sisi negara mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi di sisi lain mekanisme pembangunan justru sering kali memarginalkan otoritas sosial mereka atas tanahnya sendiri.
Karena itu, sebagian kritik khususnya dalam film Pesta Babi kemudian melihat adanya gejala coloniality dalam tata kelola agraria Papua hari ini. Istilah tersebut mungkin bukan dimaksudkan untuk menyamakan Indonesia dengan kolonialisme klasik, melainkan untuk menggambarkan bagaimana logika ekstraksi sumber daya, pengambilalihan ruang hidup, dan dominasi pengambilan keputusan dari pusat kekuasaan masih terus direproduksi dalam praktik pembangunan modern.
Ketika masyarakat lokal hanya menjadi objek penerima dampak pembangunan, sementara arah pembangunan ditentukan tanpa keterlibatan bermakna dari mereka, maka pembangunan berisiko kehilangan legitimasi sosialnya. Papua pada akhirnya tidak semata membutuhkan pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan paradigma hukum yang mampu memahami pluralitas cara masyarakat memaknai tanah dan kehidupan. Negara tidak cukup hanya hadir membawa investasi, infrastruktur, dan legalitas administratif, tetapi juga harus mampu menghadirkan penghormatan substantif terhadap relasi masyarakat adat dengan ruang hidupnya.
Dalam konteks itu, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) tidak seharusnya dipahami sekadar formalitas konsultasi administratif sebelum suatu proyek dijalankan. Prinsip ini lahir dari perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, khususnya melalui United Nations dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007.
Pasal 19 UNDRIP secara tegas menyatakan bahwa negara wajib melakukan konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat melalui institusi representatif mereka untuk memperoleh free, prior and informed consent sebelum mengadopsi kebijakan atau tindakan administratif yang berdampak terhadap mereka.
Bahkan Pasal 32 ayat (2) UNDRIP menekankan kewajiban negara memperoleh persetujuan masyarakat adat sebelum menyetujui proyek yang memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi mineral, air, maupun sumber daya alam lainnya.
Dengan demikian, substansi utama FPIC sesungguhnya bukan sekadar prosedur mendengar pendapat masyarakat adat, melainkan pengakuan bahwa mereka adalah subjek hukum kolektif yang memiliki hak menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri. Karena itu, persetujuan tersebut harus diberikan secara bebas tanpa tekanan (free), dilakukan sebelum proyek dijalankan (prior), serta didasarkan pada informasi yang utuh, jujur, dan dapat dipahami secara penuh oleh masyarakat terdampak (informed).
Secara teoritik, FPIC berkembang sebagai kritik terhadap paradigma pembangunan negara yang terlalu menempatkan masyarakat adat semata sebagai objek administrasi pembangunan. Dalam pendekatan hak asasi manusia modern, masyarakat adat tidak lagi diposisikan sekadar sebagai komunitas yang didengar pendapatnya, melainkan sebagai subjek hukum kolektif yang memiliki hak menentukan keberlangsungan sosial, budaya, ekologis, dan ruang hidup mereka sendiri. Karena itu, substansi utama FPIC sesungguhnya bukan terletak pada prosedur konsultasinya, melainkan pada pengakuan terhadap otonomi, martabat, dan hak menentukan nasib komunitas adat atas tanah yang secara turun-temurun membentuk identitas kolektif mereka.
Dalam konteks Papua, relevansi prinsip tersebut menjadi semakin nyata. Konflik agraria di Papua sering kali lahir bukan karena ketiadaan legalitas formal, melainkan karena absennya persetujuan sosial yang partisipatif. Banyak proyek pembangunan berjalan melalui prosedur administratif yang sah menurut hukum negara, namun tidak sepenuhnya dipahami, disepakati, ataupun diterima secara kolektif oleh masyarakat adat yang terdampak. Negara merasa telah memenuhi legalitas prosedural, sementara masyarakat adat merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri. Di titik inilah pembangunan kerap kehilangan legitimasi sosialnya sejak awal.
Selama negara terus memandang tanah sebagai ruang produksi, objek investasi, dan angka pertumbuhan ekonomi semata, sementara masyarakat adat Papua memaknainya sebagai sumber identitas, memori leluhur, dan keberlangsungan eksistensi kolektif mereka, maka konflik agraria di Papua tidak akan pernah benar-benar selesai. Yang terjadi hanyalah pengulangan luka dalam bentuk yang berbeda, legal secara administratif, tetapi rapuh secara sosial. Sah menurut negara, tetapi asing bagi mereka yang hidup dan tumbuh di atas tanah itu sendiri.
Dan ketika pembangunan berjalan tanpa kesediaan untuk memahami cara masyarakat adat memaknai tanahnya, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya soal penguasaan ruang, melainkan juga masa depan keadilan, kepercayaan, dan kemanusiaan dalam relasi antara negara dan Papua.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
1
















































