Terseret Kasus Umrah Hanania Group, Davina Karamoy Ungkap Fakta Ini

3 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Aktris Davina Karamoy memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group.

Kehadiran Davina di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) berkaitan dengan kerja sama promosi yang pernah dijalankannya bersama perusahaan tersebut melalui media sosial.

Kuasa hukum Davina, Julius Irawansyah, menjelaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada keterlibatan Davina dalam kegiatan promosi Hanania Group.

"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi perkara yang terjadi di Hanania. Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan terkait peran serta klien saya yang diundang untuk melakukan endorsement," ujar Julius di Polda Metro Jaya.

Julius menegaskan bahwa posisi Davina dalam perkara ini murni sebagai saksi yang pernah bekerja sama untuk kepentingan promosi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Davina disebut pernah mengikuti dua perjalanan umrah bersama Hanania Group, yakni pada September 2024 dan Agustus 2025.

Perjalanan pertama dilakukan dalam rangka kerja sama profesional yang melibatkan salah satu stasiun televisi swasta. Saat itu, Davina berperan sebagai talenta dalam program yang berkaitan dengan perjalanan ibadah tersebut.

Sementara itu, keberangkatan pada Agustus 2025 dilakukan bersama anggota keluarganya menggunakan skema pembayaran reguler.

"Kami tegaskan ini bukan investasi. Untuk keberangkatan tahun 2025, klien kami membayar secara resmi sebesar Rp233.800.000 untuk beberapa anggota keluarga," kata Julius.

Selain menjelaskan soal perjalanan umrah tersebut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Davina tidak menerima bayaran besar dalam kerja sama promosi tersebut.

Menurut Julius, kliennya hanya memperoleh uang saku sebesar Rp10 juta untuk setiap keberangkatan. Dengan demikian, total uang saku yang diterima mencapai Rp20 juta.

Jumlah tersebut, lanjutnya, telah diserahkan kembali kepada penyidik secara sukarela sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Total uang saku sebesar Rp20 juta tersebut kini telah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik secara sukarela," ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Davina mengatakan proses permintaan keterangan berlangsung lancar dan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai fakta yang diketahuinya.

Aktris tersebut juga mengaku mengambil pelajaran penting dari persoalan hukum yang menyeret namanya, meskipun dirinya tidak berstatus sebagai tersangka.

Menurut Davina, pengalaman tersebut menjadi pengingat agar lebih cermat dan selektif dalam mempertimbangkan tawaran kerja sama pada masa mendatang.

"Pasti ini jadi pembelajaran buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati lagi ke depannya," kata Davina.

Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Group hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut, termasuk figur publik yang pernah terlibat dalam promosi layanan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|