Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir menyebut ASN yang terlibat korupsi terancam dipecat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang menyeret kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, ASN yang bertugas di Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial S itu sudah dinonaktifkan. Menurutnya, penetapan status tersangka membawa konsekuensi administratif bagi ASN yang bersangkutan.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, karena perkara yang menjerat ASN tersebut merupakan tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum. "Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu," ucap dia.
Selain itu, Pemkab KBB juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan disertai penghentian pembayaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
"Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian. Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah," kata dia.

4 hours ago
4
















































