REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) mengusulkan reformasi mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) seiring penerapan Coretax. Sistem perpajakan berbasis data itu dinilai membuat pemerintah tidak lagi bergantung pada mekanisme pemotongan pajak oleh pihak ketiga.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, sistem withholding tax lahir ketika pemerintah masih memiliki keterbatasan dalam memperoleh data transaksi. Namun, kondisi tersebut berubah setelah Direktorat Jenderal Pajak memiliki Coretax yang mampu melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko, dan profiling wajib pajak.
“Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah,” kata Koni dalam keterangan yang dikutip Jumat (17/7/2026).
Menurut Koni, kemampuan pengawasan berbasis data yang dimiliki Coretax membuat pemerintah tidak lagi harus mengandalkan perusahaan sebagai pemotong pajak. Karena itu, beban administrasi yang selama ini ditanggung perusahaan perlu dievaluasi. Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi memicu kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, hingga risiko pajak berganda.
Karena itu, Koni mengusulkan penerapan Direct Tax Settlement, yakni mekanisme yang memberi kewenangan kepada penerima penghasilan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Adapun pemberi penghasilan hanya melaporkan transaksi, sementara Coretax melakukan pencocokan data dan pengawasan berbasis risiko secara otomatis.
Menurut Koni, model tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menekan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa perpajakan yang selama ini banyak dipicu persoalan administrasi pemotongan pajak.
Ia menambahkan, sistem perpajakan perlu menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan efisiensi biaya kepatuhan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

6 hours ago
5
















































