Target Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Global Dinilai Sulit Tercapai, Ini Alasannya

1 week ago 19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penguatan regulasi ekonomi syariah dinilai mendesak di tengah besarnya potensi pasar halal Indonesia yang belum sepenuhnya diiringi daya saing industri nasional. Pemerintah dan akademisi menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat agar pengembangan ekonomi syariah tidak berjalan sendiri-sendiri.

Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, Rosy Wediawaty, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi pengembangan ekonomi syariah melalui RPJPN, RPJMN, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Namun, regulasi yang ada dinilai belum cukup kuat untuk mempercepat integrasi ekonomi syariah nasional.

“Perencanaan tanpa dilengkapi landasan hukum yang lebih kuat tentunya akan menghambat eksekusi,” kata Rosy dalam webinar bertajuk Akselerasi Pengembangan Industri Halal: RUU Ekonomi Syariah untuk Penciptaan Lapangan Kerja, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, Indonesia menargetkan menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029. Namun, target tersebut dinilai sulit tercapai tanpa dukungan regulasi yang mampu mengintegrasikan industri halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, hingga pembiayaan proyek berbasis syariah.

Rosy menambahkan, ekonomi syariah tidak boleh hanya menjadi agenda pemerintah pusat, tetapi juga harus masuk ke indikator pembangunan daerah dan target kerja lintas kementerian.

“Ekonomi syariah harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.

Dorongan penguatan regulasi muncul di tengah masih lemahnya daya saing industri halal Indonesia. Saat ini Indonesia memang menjadi konsumen makanan halal terbesar dunia dengan nilai mencapai 159,6 miliar dolar AS. Namun, Indonesia masih berada di posisi kesembilan eksportir produk halal ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Selain itu, jumlah pelaku usaha bersertifikat halal juga masih relatif rendah. Dari sekitar 56,2 juta pelaku usaha nasional, baru sekitar 2,6 juta yang produknya tersertifikasi halal.

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina A. Kasri, mengatakan RUU Ekonomi Syariah diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat arah pengembangan industri halal nasional.

Menurut dia, industri halal memiliki dampak ekonomi yang luas karena melibatkan banyak sektor dan pelaku usaha, terutama UMKM.

“Industri halal tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas kesempatan usaha masyarakat,” kata Rahmatina.

Ia menilai regulasi ekonomi syariah penting agar kebijakan halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan, tetapi juga instrumen akselerasi ekonomi nasional.

Di sisi lain, sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, Jepang, hingga Amerika Serikat mulai agresif masuk ke pasar halal Indonesia. Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi peringatan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi halal terbesar dunia, tetapi juga mampu menjadi pusat produksi halal global.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|