Pardomuan Gultom
Hukum | 2026-08-04 21:52:48
Ilustrasi hukum (Foto: republika.co.id)
Dalam kajian ilmu hukum terdapat dua cara pandang besar mengenai asal-usul hukum. Pandangan pertama memandang hukum sebagai produk negara yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Pandangan kedua memandang hukum sebagai sesuatu yang tumbuh dan hidup dari interaksi sosial masyarakat, terlepas dari ada atau tidaknya pengesahan oleh negara. Pandangan kedua inilah yang dikenal sebagai konsep living law atau “hukum yang hidup”, yang lahir sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang memandang hukum semata-mata sebagai perintah penguasa (command theory).
Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia bertumpu pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvS), produk kolonial yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi sejak tahun 1918 dan dipertahankan pascakemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Karakter WvS yang formalistis dan individualistis menempatkan asas legalitas dalam bentuk paling kaku, nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, sehingga norma-norma hukum adat yang secara sosiologis hidup dan ditaati masyarakat Indonesia tidak memperoleh tempat sebagai sumber hukum pidana formal.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 6 Januari 2023, yang mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026 setelah masa transisi tiga tahun, menandai pergeseran paradigma tersebut. Pasal 2 KUHP Nasional secara eksplisit mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menyatakan seseorang patut dipidana, sekalipun perbuatan yang bersangkutan tidak diatur dalam undang-undang. Artikel ini disusun untuk menelusuri akar pemikiran konsep living law, memetakan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia secara umum, dan mengkaji secara kritis bagaimana konsep tersebut direkonstruksi menjadi norma pidana positif, lengkap dengan peluang dan risikonya.
Genealogi Konsep Living Law
Secara harfiah, living law berarti hukum yang hidup, yaitu hukum yang bersumber dari kesadaran, nilai, dan praktik nyata masyarakat, bukan semata-mata dari teks perundang-undangan. Hukum semacam ini terus tumbuh dan berubah mengikuti dinamika sosial, sehingga sifatnya dinamis, kontekstual, dan tidak kaku. Gagasan ini tidak muncul dari satu pemikir tunggal, melainkan merupakan hasil rangkaian pemikiran lintas generasi dan lintas benua.
Yang pertama, Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), tokoh mazhab sejarah hukum dari Jerman, dianggap sebagai peletak dasar awal gagasan bahwa hukum tidak dibuat secara sengaja oleh pembentuk undang-undang, melainkan tumbuh bersama jiwa bangsa (volksgeist). Baginya, hukum suatu bangsa lahir dan berkembang secara organik seiring kesadaran, adat istiadat, dan keyakinan hukum masyarakatnya, sebagaimana bahasa dan budaya juga tumbuh secara alami.
Selanjutnya adalah Eugen Ehrlich (1862–1922), ahli hukum asal Austria, peletak dasar sosiologi hukum modern, merupakan tokoh yang secara eksplisit memperkenalkan istilah living law (das lebende Recht). Ehrlich berpendapat bahwa pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, ilmu hukum, atau putusan pengadilan, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Ia membedakan antara norm for decision (kaidah yang digunakan hakim untuk memutus perkara) dengan living law (kaidah yang benar-benar dipatuhi dan menjadi pedoman perilaku masyarakat sehari-hari, misalnya dalam hubungan keluarga, kontrak, warisan, dan perkumpulan sosial). Ehrlich menekankan bahwa aturan tertulis baru akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup tersebut.
Selain Savigny dan Ehrlich, Roscoe Pound (1870–1964) mengembangkan aliran sociological jurisprudence dengan membedakan antara law in books (hukum sebagaimana tertulis) dan law in action (hukum sebagaimana benar-benar dijalankan dan dirasakan dalam praktik kehidupan masyarakat). Pound memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang harus menyeimbangkan berbagai kepentingan yang hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar teks yang berdiri sendiri.
Bronislaw Malinowski (1884-1942) memperkuat perspektif living law melalui pendekatan antropologi hukum. Melalui penelitian lapangannya pada masyarakat Kepulauan Trobriand, ia menunjukkan bahwa masyarakat tanpa sistem peradilan formal pun tetap memiliki tatanan hukum yang tertib, yang dijaga melalui mekanisme resiprositas sosial, rasa malu, dan tekanan komunitas, bukan melalui paksaan negara.
Di Indonesia, gagasan living law dikembangkan lebih lanjut oleh Satjipto Rahardjo melalui teori hukum progresif. Rahardjo berpendapat bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (law is for man, not man for the law). Ia mengkritik cara berhukum yang terlalu terpaku pada teks dan prosedur (legal formalism), dan mendorong penegakan hukum yang senantiasa mempertimbangkan rasa keadilan serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Dari genealogi ini tampak benang merah yang jelas: living law bukan sekadar konsep normatif, melainkan cara pandang epistemologis mengenai sumber otoritas hukum itu sendiri, apakah otoritas itu berpusat pada negara (legal centralism) atau tersebar pada masyarakat (legal pluralism).
Karakteristik Living Law
Adapun yang menjadi karakteristik dari living law, antara lain: pertama, non-statutir, yaitu tidak selalu tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis. Kedua, partisipatif, yaitu lahir dari kesepakatan dan penerimaan kolektif masyarakat, bukan dari otoritas tunggal. Ketiga, dinamis dan adaptif, berubah mengikuti pergeseran nilai, struktur sosial, dan kebutuhan zaman. Keempat, bersifat kontekstual, sangat dipengaruhi kondisi geografis, budaya, agama, dan sejarah suatu komunitas. Dan yang kelima, efektif secara sosial, keberlakuannya diukur dari kepatuhan nyata masyarakat, bukan sekadar keabsahan formal.
Living Law dalam Sistem Hukum Indonesia
Sebelum masuk ke pembahasan inti mengenai KUHP Nasional, penting dicatat bahwa pengakuan terhadap living law bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Setidaknya terdapat lima titik simpul pengakuan yang relevan.
Pertama, pengakuan hukum adat dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional bagi berlakunya hukum adat mengenai tanah ulayat, perkawinan adat, warisan adat, hingga peradilan adat di berbagai daerah.
Kedua, kebebasan hakim menggali nilai hukum yang hidup. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menempatkan hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang (bouche de la loi), melainkan juga sebagai penemu hukum (rechtsvinding).
Ketiga, praktik restorative justice. Pendekatan keadilan restoratif, yang kini banyak diterapkan dalam sistem peradilan pidana maupun penyelesaian sengketa di tingkat desa dan masyarakat adat, merupakan bentuk pengejawantahan living law: mekanisme musyawarah, perdamaian adat, dan pemulihan hubungan antarwarga lebih mengedepankan nilai-nilai yang hidup dan diterima masyarakat setempat dibandingkan proses litigasi formal yang kaku.
Keempat, perbandingan dengan sistem hukum lain. Di luar Indonesia, prinsip living law tampak dalam sistem common law seperti di Inggris, di mana hukum banyak dibentuk melalui putusan-putusan pengadilan (case law) yang merefleksikan nilai dan kebiasaan masyarakat dari masa ke masa. Dalam hukum internasional, kebiasaan internasional (international customary law) diakui sebagai salah satu sumber hukum utama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, selama praktik dilakukan secara konsisten dan diyakini sebagai kewajiban hukum (opinio juris).
Dan kelima, pengakuan living law dalam hukum pidana melalui Pasal 2 KUHP Nasional. Bagian inilah yang menjadi fokus utama analisis dan opini penulis dalam artikel ini, karena di ranah hukum pidanalah ketegangan antara living law dan asas kepastian hukum paling terasa: hukum pidana menyentuh langsung kemerdekaan dan hak asasi individu, sehingga toleransi terhadap ketidakpastian normatif jauh lebih kecil dibanding cabang hukum lain.
Living Law dalam KUHP Nasional: Rekonstruksi Asas Legalitas
Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional mempertahankan rumusan klasik asas legalitas formal: tidak ada seorang pun yang dapat dipidana atau dikenai tindakan kecuali perbuatan yang dilakukannya telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Ketentuan ini adalah kelanjutan langsung dari asas legalitas dalam KUHP lama (WvS).
Rekonstruksi terjadi melalui Pasal 2, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, sekalipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Ayat (2) membatasi keberlakuan living law tersebut pada tempat di mana hukum itu hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP Nasional, dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa (general principles of law recognized by civilized nations). Ayat (3) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat penentuan berlakunya living law kepada peraturan pemerintah, yang kemudian diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Secara doktrinal, rekonstruksi ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai model legalitas berlapis (layered legality): pertama, legalitas formal sebagai kaidah umum (general rule) yang berlaku bagi seluruh tindak pidana yang telah dikodifikasi; kedua, legalitas materiel sebagai kaidah khusus (lex specialis) yang berlaku terbatas pada masyarakat hukum adat tertentu, sepanjang telah memenuhi syarat formil berupa penetapan melalui peraturan daerah dan verifikasi sesuai kriteria dalam peraturan pemerintah.
Di sinilah letak paradoks konseptual yang menarik untuk dicermati: living law dalam pengertian sosiologis Ehrlich bersifat dinamis dan tidak membutuhkan pengesahan negara untuk menjadi sah, sedangkan konstruksi Pasal 2 KUHP Nasional justru mensyaratkan penetapan melalui peraturan daerah dan verifikasi pemerintah sebagai prasyarat keberlakuannya sebagai dasar pemidanaan. Dengan demikian, apa yang disebut living law dalam konteks KUHP Nasional, dalam praktiknya, lebih tepat dipahami sebagai hukum adat yang diformalkan (formalized customary law) ketimbang living law dalam pengertian sosiologis yang murni.
Tiga Perspektif yang Saling Bertentangan
Yang pertama, konsep living law dalam perspektif negara hukum. Konsep negara hukum yang dianut Indonesia, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, memadukan tradisi rechtsstaat Eropa Kontinental dan rule of law Anglo-Saxon. Dalam konteks hukum pidana, prinsip negara hukum menuntut agar kekuasaan negara untuk menjatuhkan pidana (ius puniendi) dibatasi secara ketat oleh hukum tertulis yang jelas guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kepastian hukum. Di sisi lain, negara hukum Pancasila juga mengakui nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat sebagai bagian dari identitas hukum nasional. Ketegangan antara kedua tuntutan ini, yakni kepastian hukum tekstual di satu sisi, dan penghormatan terhadap pluralitas normatif masyarakat di sisi lain, menjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan argumen normatif, melainkan menuntut mekanisme kelembagaan yang transparan dan dapat diakses publik.
Yang kedua, konsep living law dalam perspektif pluralisme hukum (legal pluralism). Pluralisme hukum menolak pandangan sentralisme hukum (legal centralism) yang memandang negara sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah. Dalam konteks Indonesia yang secara historis-sosiologis merupakan masyarakat majemuk dengan ratusan kesatuan masyarakat hukum adat, Pasal 2 KUHP Nasional dapat dibaca sebagai pengakuan yuridis-formal atas realitas pluralisme hukum yang selama ini terpinggirkan oleh sentralisme hukum kolonial. Namun, kajian sosiologi hukum kritis mengingatkan bahwa formalisasi living law melalui peraturan daerah berpotensi mengubah karakter asali hukum adat yang organik-kolektif. Ketika hukum adat harus dituangkan ke dalam bentuk peraturan yang birokratis-prosedural agar dapat diakui sebagai dasar pemidanaan, terdapat risiko negara justru “menegaranisasi” (state-ization) hukum adat, sehingga esensi pluralisme hukum yang otentik tereduksi oleh mekanisme sentralisasi baru yang lebih halus.
Dan yang terakhir, konsep living law dalam perspektif HAM. Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional secara tegas mensyaratkan bahwa keberlakuan living law harus sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia, menempatkan HAM sebagai batu uji (touchstone) sekaligus pembatas eksternal terhadap keberlakuan hukum adat sebagai dasar pemidanaan. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada relasi antara living law dan prinsip non-retroaktif (Pasal 3 KUHP Nasional serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Karena hukum adat pada dasarnya tidak tertulis dan baru memperoleh legalitas formal setelah ditetapkan melalui peraturan daerah, muncul pertanyaan konseptual: apakah delik adat berlaku sejak norma itu secara faktual diyakini masyarakat, ataukah baru berlaku sejak ditetapkan resmi dalam peraturan daerah? Jika penafsiran pertama yang dipakai, hal ini berpotensi melanggar prinsip non-retroaktif yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) menurut Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Jika penafsiran kedua yang dipakai, living law pada dasarnya menjadi hukum tertulis dalam bentuk baru, sehingga gagasannya sebagai pengecualian atas legalitas formal kehilangan makna substantifnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 relevan dicermati dalam konteks ini. Meskipun putusan tersebut menolak permohonan perluasan delik perzinaan dan pencabulan dalam KUHP lama melalui hukum tidak tertulis, argumentasi hakim konstitusi menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kehati-hatian dalam memperluas cakupan pidana melalui penafsiran di luar teks undang-undang, sembari menyerahkan persoalan tersebut kepada pembentuk undang-undang. Pembentukan Pasal 2 KUHP Nasional dapat dipahami sebagai respons legislatif terhadap arahan tersebut.
Tantangan Implementasi Living Law
Dalam tataran praktik, setidaknya terdapat empat tantangan dalam pelaksanaan living law. Pertama, ambiguitas konseptual antara living law dalam pengertian sosiologis Ehrlich yang murni dan hukum adat yang diformalkan melalui peraturan daerah. Kedua, resiko resentralisasi dan birokratisasi hukum adat akibat disparitas kapasitas kelembagaan antardaerah dalam menetapkan living law. Ketiga, potensi konflik dengan prinsip kesetaraan dan larangan diskriminasi, terutama pada delik adat yang menyentuh relasi gender dan kepercayaan. Dan terakhir, kebutuhan pengawasan yudisial (judicial scrutiny) agar hakim tidak menerapkan living law secara otomatis hanya karena telah tercantum dalam peraturan daerah, melainkan tetap menguji kesesuaiannya dengan nilai konstitusional dalam setiap perkara konkrit.
Dekolonisasi Hukum yang Belum Selesai
Terlepas dari pengaruhnya yang besar, konsep living law juga menuai kritik. Hans Kelsen, misalnya, mempertanyakan batas yang kabur antara norma hukum dengan norma sosial lain seperti moral, agama, atau kesopanan, sehingga dikhawatirkan mengaburkan identitas hukum sebagai sistem norma yang khas. Kritik lain menyoroti bahwa tidak semua kebiasaan masyarakat bersifat adil atau sejalan dengan hak asasi manusia, sehingga pengakuan tanpa batas terhadap hukum yang hidup berpotensi melestarikan praktik yang secara substantif merugikan kelompok tertentu, misalnya diskriminasi berbasis gender dalam sejumlah hukum adat tradisional.
Pengakuan living law dalam Pasal 2 KUHP Nasional pada dasarnya merupakan langkah yang secara filosofis tepat dan bahkan terlambat. Selama hampir satu abad, hukum pidana Indonesia dijalankan dengan kerangka berpikir kolonial yang menutup ruang bagi nilai-nilai hukum asli bangsa sendiri. Mengembalikan ruang bagi hukum adat sebagai sumber pemidanaan adalah bagian dari proyek dekolonisasi hukum yang sejalan dengan semangat Seminar Hukum Nasional 1963 dan konsisten dengan perintah konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Namun demikian, cara Pasal 2 KUHP Nasional merumuskan pengakuan tersebut belum sepenuhnya konsisten secara konseptual. Ketentuan ini pada satu sisi ingin mengakui living law sebagaimana dipahami Ehrlich, hukum yang lahir dari kesadaran masyarakat, bukan dari negara, tetapi pada sisi lain tetap mensyaratkan legitimasi negara melalui peraturan daerah sebagai prasyarat keberlakuannya. Kompromi ini dapat dipahami sebagai jalan tengah yang realistis antara pluralisme hukum dan kepastian hukum, mengingat hukum pidana modern tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari tuntutan lex certa dan lex praevia tanpa mengorbankan perlindungan individu dari kesewenang-wenangan. Akan tetapi, jalan tengah ini hanya akan berhasil apabila disertai tiga prasyarat, yakni: kodifikasi dan publikasi yang transparan atas delik adat yang diakui, pelibatan substantif, bukan sekadar konsultasi formal, masyarakat hukum adat dalam proses penetapannya, dan pengawasan yudisial yang konsisten agar living law tidak berubah menjadi instrumen resentralisasi kekuasaan negara yang berbalut label adat.
Dengan kata lain, keberhasilan living law sebagai norma pidana bukan terletak pada seberapa luas ia diakui secara tekstual dalam undang-undang, melainkan pada seberapa jujur proses formalisasinya menjaga esensi sosiologis hukum yang hidup itu sendiri, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak asasi manusia yang menjadi fondasi negara hukum modern.
Konsep living law mengajarkan bahwa hukum sejatinya tidak dapat dilepaskan dari masyarakat yang menghidupinya. Pemikiran para ahli seperti Savigny, Ehrlich, Pound, Malinowski, hingga Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum tidak semata-mata diukur dari kelengkapan teks peraturan, melainkan dari sejauh mana hukum tersebut mencerminkan dan diterima oleh nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini telah terintegrasi secara nyata, mulai dari pengakuan konstitusional atas hukum adat, kewajiban hakim menggali rasa keadilan masyarakat, praktik keadilan restoratif, hingga puncaknya pada pengakuan delik adat dalam Pasal 2 KUHP Nasional.
Ke depan, tantangan utama bukan lagi pada pertanyaan apakah living law layak diakui sebagai sumber hukum pidana, melainkan pada bagaimana pengakuan itu diimplementasikan tanpa mengorbankan kepastian hukum, prinsip non-retroaktif, dan hak asasi manusia. Pemerintah perlu mempercepat dan menstandarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 di seluruh daerah disertai pendampingan teknis; masyarakat hukum adat perlu dilibatkan secara substantif, bukan sekadar formalitas; Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman teknis mengenai standar pengujian yudisial atas perkara yang menggunakan living law; dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama lembaga masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam pengawasan berkelanjutan. Hanya dengan cara demikian, living law dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan substantif, bukan menjadi sumber ketidakpastian hukum yang baru.
(Penulis tinggal di Medan)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

3 hours ago
3
















































