Bupati Sleman Jamin tak Ada PHK PPPK Meski TKD Dipangkas

2 hours ago 3

Bupati Sleman Harda Kiswaya saat diwawancarai di sela-sela acara di Pakuwon Mall Jogja, Senin (3/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Harda Kiswaya menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Jaminan tersebut disampaikan meski dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Sleman mengalami pemangkasan hingga ratusan miliar rupiah.

"Saya jamin di Sleman tidak ada pemberhentian PPPK," kata Harda di Sleman, Selasa (4/8/2026).

Harda mengatakan, alokasi TKD Kabupaten Sleman tahun ini berkurang sekitar Rp 270 miliar. Meski berkurang, kondisi keuangan daerah masih relatif terjaga karena ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

"Alhamdulillah, Sleman punya PAD. PAD kami hampir 50 banding 50 dengan TKD-nya. Sehingga kami bisa mengatasi dampak pemotongan," katanya.

PPPK yang mengabdi di lingkungan Pemkab Sleman mencapai lebih dari 3.000 orang. Harda memastikan, Pemkab Sleman terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para PPPK agar mendekati ketentuan upah minimum, meski kemampuan fiskal daerah masih terbatas dan anggaran harus dibagi untuk berbagai program pembangunan.

Meski menjamin tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK secara umum, Harda mengatakan, pemberhentian tetap dapat dilakukan secara kasuistis apabila seorang pegawai terbukti melanggar aturan atau tidak menjalankan tugas secara profesional.

"Kalau ada pelanggaran aturan tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan, bisa sampai pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

"Tapi itu kasus per kasus karena pelanggaran pribadi. Secara umum tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK," katanya menambahkan.

Ia pun meminta seluruh PPPK di Kabupaten Sleman tetap menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas.

Wulan Intandari

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|