Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak lagi sekadar penanda identitas warga negara. Dua instrumen tersebut kini menjelma menjadi asas bagi pemerintah untuk membangun layanan publik yang terhubung satu sama lain.
NIK dan IKD juga bermanfaat untuk memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menjelaskan, transformasi digital pemerintahan mustahil berjalan tanpa identitas digital yang bisa dipercaya.
Karena itu, sambung dia, NIK sebagai identitas tunggal nasional dan IKD sebagai identitas digital ditempatkan sebagai dua pilar utama pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) Indonesia. "Kita membangun fondasi DPI untuk mewujudkan layanan pemerintah yang terintegrasi, inklusif, aman, dan berkelanjutan," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Ningrum, DPI ditopang tiga pilar, yaitu identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital. Dalam skema itu, sambung dia, Ditjen Dukcapil memegang peran ganda, sebagai penyedia identitas tunggal nasional sekaligus penyelenggara IKD dan pengelola data kependudukan yang menjamin keamanan, privasi, dan kepercayaan digital masyarakat.
Ningrum menyebut, perjalanan digitalisasi administrasi kependudukan Indonesia, telah membawa negara ini beranjak dari sistem manual menuju Single National Identity yang bertumpu pada NIK, data biometrik, dan IKD. Sejauh ini, perekaman KTP elektronik telah mencapai 97,28 persen dari total penduduk wajib KTP, atau setara sekitar 208,5 juta jiwa. Adapun pengguna IKD telah menembus angka 20,59 juta orang.

2 hours ago
3















































