REPUBLIKA.CO.ID, Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, diwarnai kericuhan, Rabu (6/5/2026).
Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, yang memeriksa kondisi jenazah kelima korban pada 2025 silam.
Pihak keluarga korban tak kuasa meluapkan emosinya kepada terdakwa Ririn Rifanto dan Bagus Priyo Setiawan maupun kuasa hukum mereka. Beruntung, keributan di depan majelis hakim itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan Republika, kericuhan terjadi saat kuasa hukum terdakwa, Toni RM, sedang bertanya kepada saksi ahli forensik tentang posisi luka pada jenazah korban yang berbeda antara hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan otopsi forensik.
Saat itulah, tiba-tiba dari arah bangku pengunjung ada seseorang yang berteriak lantang agar pembunuh jangan dibela. Mendapati hal itu, majelis hakim meminta petugas keamanan mengeluarkan pengunjung tersebut agar tidak mengganggu jalannya sidang.
Tak berselang lama, teriakan serupa juga disampaikan pengunjung lainnya. Majelis hakim kembali meminta kepada petugas mengeluarkan pengunjung yang dinilai tidak tertib. Namun, upaya itu mendapat perlawanan dari kuasa hukum keluarga korban.
Setelah itu, sejumlah keluarga korban lainnya ramai-ramai berteriak melontarkan kecaman terhadap terdakwa. Mereka juga meminta kepada kuasa hukum terdakwa agar tidak selalu membela dua terdakwa yang mereka yakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap lima orang keluarga Haji Syahroni.
Dengan penuh emosi, keluarga korban sampai maju ke dekat pembatas ruangan sidang sambil tangannya menuding terdakwa dan kuasa hukumnya. Mereka menilai perbuatan terdakwa yang menghabisi lima nyawa keluarga Haji Syahroni sangatlah kejam.
“Mereka itu bukan manusia, tetapi iblis,” teriak keluarga korban.
“Jangan dibela mereka itu. Jangan membela pembunuh,” teriak pengunjung lainnya.

1 week ago
26











































