Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan potensi sanksi terhadap 10 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) terbesar di Indonesia yang melakukan underinvoicing.
Menurutnya, salah satu sanksi itu dalam bentuk pembayaran ganti rugi atau kewajiban yang selama ini tak dipenuhi kepada negara. Namun, ia menegaskan sanksi resmi tentu akan ditetapkan oleh peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Nanti kita lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas, kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup, Nggak. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," ujar Purbaya, di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Purbaya mengatakan perusahaan yang terduga melakukan penyimpangan transaksi ekspor tidak hanya perusahaan dalam negeri, tetapi juga perusahaan asing.
Namun, dia memastikan 10 perusahaan tersebut merupakan 10 perusahaan eksportir terbesar. Sayangnya, dia enggan menyebutkan detail perusahaannya, meski menyebut beberapa pemain besar.
"Oh, itu namanya belum kita sebutin, kan. Nanti saya dituntut. Tapi ada sih datanya sepuluh...Campur (perusahaan lokal dan asing), kali. Sepuluh eksportir terbesar," ucapnya.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap 10 perusahaan ini, Purbaya mengatakan datanya sudah dikumpulkan dan perusahaan-perusahaan ini tidak tahu datanya sudah diambil pemerintah.
Menurutnya, 10 perusahaan ini mengirim atau menjual komoditas CPO ke trading company di Singapura dan menjualnya lagi ke Amerika Serikat dengan penggelapan harga hingga 50%.
Perusahaan ini umumnya melakukan pencatatan ekspor dengan benar di sini, tetapi mencatatkan dokumen yang tidak benar saat transit di Singapura.
"Di sini benar. Di sana salah. Jadi, harga yang dibayar... Data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya 50 persen di bawah, kira-kira gitu," paparnya.
"Jadinya kan data bea cukai, sama ekspor aja, kan? Sampai Singapuranya, kan? Sebenarnya barangnya ke sana langsung, karena kapalnya nggak berubah. Tapi, kertasnya berbeda, kan? Ini jual sana, sana jual ke situ," papar Purbaya.
"Jadi, ada under-invoicing atau nyelindup? 50 persen lah, kira-kira gitu," paparnya.
Menurut Purbaya, data underinvoicing dari 10 perusahaan ini sudah diperiksa dahulu oleh Kemenkeu. Kemenkeu melakukan analisa cepat dengan menggunakan AI. Kemudian, data tersebut diserahkan untuk diteliti dan dipelajari lebih lanjut oleh BPKP dan Kejaksaan.
Purbaya mengatakan pihaknya sebenarnya mengecek sebanyak 20 perusahaan, tetapi sisanya sebanyak 10 perusahaan nilainya kecil-kecil
"Yang kita fokus ke yang besar, semuanya begitu yang besar itu. Jadi, bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama," paparnya.
(arj/arj)
Addsource on Google


















































