Mendag Respons Temuan Purbaya soal 10 Perusahaan CPO Nakal

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara terkait temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing yang dilakukan 10 perusahaan besar eksportir crude palm oil (CPO).

Namun, Budi menegaskan persoalan dugaan manipulasi harga ekspor tersebut lebih berkaitan dengan pengawasan di wilayah kepabeanan dan pencatatan transaksi, bukan berada dalam ruang lingkup teknis Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Iya nanti di Pak Purbaya, kan itu katanya dengan Bea Cukai," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Meski begitu, Budi memastikan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan aturan baru terkait tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk CPO, batu bara, dan paduan besi (feroalloy).

"Ya pokoknya kita, terkait dengan CPO, feroalloy, kemudian Batu Bara, ya kita sudah finalisasi ya sudah hampir selesai Permendag untuk implementasi ekspor itu. Itu yang yang kita lakukan," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Kemendag mengetahui adanya praktik under invoicing yang disebut berlangsung bertahun-tahun oleh perusahaan besar CPO tersebut, Budi kembali menegaskan bahwa kewenangan kementeriannya lebih berfokus pada pengaturan kebijakan ekspor dan impor.

"Nah itu kan lebih ke bordernya. Kalau kita pengaturan ekspor itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan. Lebih ke sifatnya kebijakan, ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," jelasnya.

Ia juga menepis anggapan pencatatan harga ekspor berada di bawah kewenangan Kemendag.

"Bukan," kata Budi saat ditanya apakah pengawasan terkait pencatatan harga ekspor menjadi ranah Kemendag.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap seluruh perusahaan CPO yang masuk dalam sampel pemeriksaan Kementerian Keuangan terindikasi melakukan praktik transfer pricing dalam aktivitas ekspor.

Purbaya mengatakan, sampel diambil secara acak dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia berdasarkan dokumen pengapalan ekspor.

"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random," ujar Purbaya di kompleks DPR/MPR, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, modus yang digunakan adalah memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Barang diekspor dari Indonesia dengan harga rendah, kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi melalui perusahaan afiliasi.

"Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat. Jadi gitu," ucap Purbaya.

Ia mengatakan praktik tersebut terungkap setelah Kementerian Keuangan membandingkan harga ekspor dari Indonesia dengan harga barang yang sama di negara tujuan.

Meski belum merinci potensi kerugian negara, Purbaya menyebut nilainya bisa sangat besar apabila seluruh transaksi ekspor diperiksa secara menyeluruh. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

Selain sektor sawit, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik serupa pada komoditas batu bara.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|