Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersiap menjadi penyelenggara Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 14 Agustus 2026 menjelang HUT ke-81 RI. Penyelenggaraan Sidang Bersama secara bergantian antara DPR RI dan DPD RI merupakan amanat Pasal 228 Undang-Undang MD3 yang mencerminkan kedudukan konstitusional kedua kamar parlemen.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menjelaskan, kepercayaan kepada DPD RI sebagai tuan rumah bukan sekadar tanggung jawab administratif dan protokoler. Hal itu juga menjadi simbol semakin kuatnya peran representasi daerah dalam proses demokrasi nasional.
"Sidang Bersama tahun ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa pembangunan Indonesia hanya akan berhasil apabila aspirasi daerah benar-benar menjadi bagian dari arah kebijakan nasional. DPD RI hadir untuk memastikan suara daerah tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi pertimbangan strategis dalam pengambilan keputusan negara," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut GKR Hemas, penyelenggaraan Sidang Bersama oleh DPD RI memiliki makna yang lebih luas dibandingkan aspek seremonial. Momentum itu menunjukkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah semakin ditempatkan sebagai fondasi pembangunan nasional. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, sambung dia, Indonesia memerlukan tata kelola pemerintahan yang mampu menjadikan daerah sebagai mitra strategis pembangunan.
Dia menegaskan, DPD RI ingin memastikan ketika Presiden RI menyampaikan pidato kenegaraan, bangsa Indonesia juga melihat pembangunan dari perspektif daerah. Pun bagaimana kebijakan nasional dirasakan masyarakat, bagaimana ketimpangan antarwilayah diatas, dan bagaimana otonomi daerah dapat benar-benar menghasilkan kesejahteraan turut dibahas.
Selama satu tahun terakhir, kata GKR Hemas, DPD RI secara konsisten menjalankan fungsi konstitusional melalui pengawasan pelaksanaan UU, penyerapan aspirasi masyarakat daerah, serta konsultasi intensif dengan kementerian dan lembaga negara. Berbagai rapat kerja, sambung dia, menghasilkan beragam rekomendasi penguatan otonomi daerah hingga penguatan demokrasi lokal.

1 hour ago
3















































