Challenge Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Sikap Pejabat Kemenag yang Juga Pakar Tafsir Quran

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan video viral yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras). Kemenag menilai konten tersebut bukan sekadar persoalan halal dan haram, tetapi juga menyangkut adab serta penghormatan terhadap Alquran.

Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI, Muchlis M Hanafi mengatakan, masyarakat patut prihatin atas munculnya konten yang menjadikan hafalan ayat suci Alquran sebagai bagian dari promosi minuman keras.

"Kita patut prihatin atas peristiwa tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang berhadiah miras. Ini bukan sekadar soal halal-haram, tetapi juga soal adab dan penghormatan terhadap Alquran," ujar Muchlis saat dihubungi Republika, Selasa (11/8/2026). 

Menurut dia, Alquran semestinya menjadi pedoman yang mendekatkan manusia kepada Allah SWT. Karena itu, sangat ironis apabila hafalan ayat suci justru dijadikan sarana untuk mendapatkan sesuatu yang diperintahkan Alquran untuk dijauhi."Sangat ironis, hafalan ayat suci yg semestinya mendekatkan seseorang kepada Allah justru dijadikan jalan untuk memperoleh sesuatu," kata dia.

Pakar Tafsir Alquran jebolan Universitas Al-Azhar ini lantas mengutip Surah Al-Maidah ayat 90 yang memerintahkan umat Islam menjauhi khamar atau minuman keras. Allah SWT berfirman: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Ma'idah [5]:90)

"Silakan berkreasi dan melakukan promosi, tetapi ada batas kepatutan yang harus dijaga. Secara agama, etika, maupun akal sehat, itu sangat tidak patut dilakukan," ucap mantan Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) ini.

Muchlis mengingatkan, perkembangan media sosial tidak boleh membuat setiap hal yang berpotensi menjadi konten kemudian dianggap layak untuk dipublikasikan. Menurut dia, terdapat batas-batas kepatutan, terlebih apabila konten tersebut berkaitan dengan kitab suci dan simbol-simbol yang disucikan agama."Tidak semua yang bisa dijadikan konten pantas dijadikan konten, terlebih jika menyangkut kitab suci,"kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|