Eks Menag Yaqut Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

3 hours ago 4

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (11/8/2026). Sidang tersebut berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nantinya Yaqut akan menyimak dakwaan bersama tiga orang lainnya yaitu eks Staf Khusus Menag Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim JPU bakal menjelaskan secara gambang konstruksi perkara sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan. Budi menyebut uraian dakwaan nantinya menerangkan rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana, termasuk peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

KPK menyatakan semua penjelasan yang disampaikan JPU dalam dakwaan bakal diuji lewat tahapan pembuktian di persidangan. Sehingga KPK mengajak masyarakat ikut memantau jalannya proses hukum perkara Yaqut dkk.

KPK menjamin persidangan kuota haji digelar secara terbuka untuk umum. Dengan begitu, publik bisa menyaksikan langsung proses persidangan dan mengikuti fakta-fakta hukum yang muncul di hadapan majelis hakim.

"Seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," ucap Budi. 

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham sebagai petinggi Maktour sekaligus anak buah Fuad Hasan dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) pada 30 Maret. Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag. Keduanya baru ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|