Massa aksi dari mahasiswa Universitas Indonesia melakukan long march saat menggelar aksi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24 tahun) sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah ANH dituduh membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat kemarin (12/06/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan perihal penangkapan dan penetapan status tersangka tersebut. ANH diamankan oleh personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekira pukul 15.30 WIB setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” kata Budi, Sabtu (13/06/2026).
Budi mengatakan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa seorang pria berinisial R. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka yang sedang menuju lokasi unjuk rasa. Budi mengatakan, R saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi.

3 hours ago
3














































