REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria berinisial SA (26) yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku ditangkap setelah menipu kekasihnya sendiri dengan menjanjikan pekerjaan di lingkungan Polres setempat hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, pada Rabu (29/7). Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Normarina (33) ditawari bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru oleh pelaku pada 26 Mei 2026. Korban yang juga merupakan kekasih pelaku merasa tertarik dengan tawaran tersebut.
"Pelapor merasa tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku memastikan akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru," ujar Kardi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta dokumen identitas. Selanjutnya, pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Permintaan itu meliputi biaya seragam sebesar Rp1,53 juta, biaya medical check up Rp950 ribu, vaksin booster Rp300 ribu, hingga uang yang disebut sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru sebesar Rp1,5 juta.
Setelah seluruh permintaan dipenuhi, pelaku kembali meminta korban menunggu dengan alasan proses akan disampaikan kepada Kapolres. Korban bahkan dijanjikan akan dipanggil menghadap Kapolres, namun hal itu tidak pernah terjadi.
Saat korban meminta kepastian, pelaku kembali berdalih bahwa KTP korban digunakan untuk pinjaman daring. Ia lantas meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta dengan alasan untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut.
"Korban kembali dimintai uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," kata Kasi Humas.
Merasa menjadi korban penipuan, korban meminta seluruh uang yang telah disetorkan dikembalikan. Karena permintaan itu ditolak, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjarbaru. Penyelidikan pun dilakukan hingga pelaku berhasil diringkus.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru untuk meyakinkan korban. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan, sehingga korban lebih mudah mempercayai setiap alasan yang disampaikan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa seluruh uang yang diterima pelaku melalui transfer digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi turut menemukan bahwa modus serupa telah dilakukan pelaku terhadap korban lain.
"Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," ujarnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp5.330.000. Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat juga diminta segera melakukan verifikasi kepada instansi terkait apabila menemukan modus serupa.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2
















































