PMK Disederhanakan, Rumah Zakat: Insentif Pajak Belum Dimanfaatkan Optimal Bagi Umat

1 month ago 21

Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat Irvan Nugraha menyampaikan sambutan saat peluncuran kolaborasi Program Bikin Berdaya di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Rumah Zakat secara resmi meluncurkan program #BikinBerdaya yang merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi strategis guna mendukung program pemerintah dalam mengatasi kerentanan sosial dan percepatan penurunan angka kemiskinan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur zakat dan sumbangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dinilai belum membawa perubahan signifikan dari sisi substansi, meski menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tersebar di sejumlah aturan. 

CEO Laznas Rumah Zakat, Irvan Nugraha, mengatakan, PMK tersebut pada dasarnya menyatukan sekitar lima PMK sebelumnya ke dalam satu regulasi baru. 

“PMK ini memperbaharui PMK sebelumnya, dari sekitar 5 PMK disatukan menjadi satu PMK yang terbaru ini. secara konten dengan zakat pengurang penghasilan kena pajak masih sama aturannya dengan sebelumnya,” ujar dia kepada Republika, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, aturan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi pada berbagai sektor sosial lain di luar zakat.  Hal yang menarik juga masyarakat dapat berdonasi untuk hal lainnya seperti bencana, dukungan riset, pembanguan lainnya selama melalui bekerjasama dengan lembaga yang disahkan atau ditunjuk pemerintah.

Meski demikian, Irvan menilai manfaat insentif pajak ini belum dirasakan optimal karena mekanisme perhitungannya tidak berubah. “karena mekanisme hitungannya sama dengan sebelumnya, belum ada perubahan signifikan (zakat pengurang penghasilan kena pajak bukan zakat pengurang pajak atau bantuan riset/ pendidikan/ bencana pengurang pajak),” ujar dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|