Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi, Senin (15/6/2026). Ia merupakan penyuap mantan bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang dalam sejumlah proyek.
"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Hakim Ketua Saputra saat membacakan putusan.
Ia menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ade Kunang dan HM Kunang. Terdakwa terlebih dahulu memberikan suap kepada mantan bupati Bekasi agar mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain itu, majelis hakim meminta agar Sarjan membayarkan denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan disita dan akan dilelang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta," kata dia.

1 hour ago
1
















































