Pengasuh Ponpes di Jepara Diduga Perkosa Santriwati Berkali-kali di Gudang Pesantren

5 days ago 16

Kapolres Jepara AKBP Kristanto memberikan keterangan pers soal penangkapan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Selasa (12/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Polres Jepara, telah membekuk pria berinisial IAJ (60 tahun), pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati. 

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, tersangka IAJ sudah ditahan di rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026). "Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis," katanya saat memberikan keterangan pers soal kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes oleh tersangka IAJ, Selasa (12/5/2026).

Hadi menerangkan, korban kekerasan seksual oleh IAJ adalah seorang pelajar berinisial A asal Kecamatan Kalinyamatan. A diduga mulai mengalami kekerasan seksual pada 27 April 2026. Lokasinya adalah di sebuah gudang pesantren. 

Menurut Hadi, modus yang digunakan IAJ dalam melakukan kekerasan seksual adalah dengan melaksanakan pernikahan siri fiktif. IAJ memberi uang Rp100 ribu kepada A. Dengan dalih telah menjadi istri sah, IAJ kemudian leluasa mengajak A berhubungan seksual berulang kali. 

Hadi mengungkapkan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah ibu korban membaca pesan instan bermuatan vulgar dan mesum dari IAJ di gawai milik putrinya. Momen tersebut terjadi saat A pulang ke rumah untuk berlibur. 

Setelah melakukan pendalaman, keluarga A memutuskan melaporkan hal tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026. Polres Jepara kemudian menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual oleh IAJ.

Penyidik Polres Jepara telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, antara lain ​tiga unit gawai dan satu diska lepas berisi data terkait, ​satu setel pakaian milik korban, serta satu lembar ijazah madrasah aliyah milik korban. Hadi mengatakan, dalam kasua tersebut, tersangka dijerat ​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ​Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Hadi. 

Dia mengimbau masyarakat jika mengalami kekerasan seksual serupa agar segera melapor ke Polres Jepara. "Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait," katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|