Pengacara Mantan Bupati Bekasi Ade Kunang Bantah Kliennya Kena OTT KPK

6 days ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengacara mantan bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang membantah apabila kliennya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Akibat pernyataan tersebut, terbentuk opini negatif yang merugikan kliennya sebelum proses hukum berjalan dan berkekuatan hukum tetap.

"Narasi OTT yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap," ucap dia, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Yuniar menyebut peristiwa tertangkap tangan mengacu kepada pasal 1 angka 9 KUHAP.

Berdasarkan pasal 1 angka 19 KUHAP, ia menyebut tertangkap tangan merupakan kondisi ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan. Sesaat setelah diserukan oleh khalayak sebagai pelaku tindak pidana, atau sesaat kemudian ditemukan barang yang diduga kuat digunakan dalam tindak pidana.

Ia mengatakan konstruksi hukum dalam perkara yang dihadapi kliennya dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan dalam KUHAP. Sebab saat pengungkapan perkara oleh KPK, kliennya berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa.

Pihaknya juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember tahun 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.Mereka menilai tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri, surat perintah penyitaan, penetapan sita dari ketua pengadilan yang berwenang, surat perintah penangkapan.

“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” kata dia.

Ia mengaku heran dengan alur penangkapan Ade Kuswara Kunang hingga proses pengambilan barang bukti dari rumah pribadi Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law. Sebab tidak sesuai dengan kaidah hukum acara.

Ia mengatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan keduanya seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Bukan sebaliknya mengumpulkan alat bukti setelah penetapan tersangka dilakukan. Penjemputan kliennya pada dini hari pun menimbulkan trauma kepada keluarga.

Mereka meminta seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional. Serta tidak menimbulkan penghakiman opini di ruang publik.

Sebelumnya, seperti diketahui, eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya Kunang didakwa menerima suap Rp 12,4 miliar dari pengusaha Sarjan agar meloloskan sejumlah paket proyek di Pemkab Bekasi. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).

(N-Muhammad Fauzi Ridwan)

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|