Pemda Cirebon Memaafkan, Pelaku Pengrusakan dan Penjarahan Gedung DPRD Dibebaskan

1 hour ago 1

Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Mapolresta Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkab Cirebon resmi mencabut laporan kasus pengrusakan dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan sejumlah fasilitas lainnya, dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 30 Agustus 2025. Kasus itu melibatkan 15 anak dibawah umur.

Bupati Cirebon, Imron mengatakan, telah menerima audensi dengan mahasiswa dan para orang tua yang anaknya terlihat dalam pengrusakan dan penjarahan saat aksi unjuk rasa tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Cirebon.

“Kami dari pemerintah memaafkan anak-anak kita yang melakukan penjarahan. Kami lakukan pencabutan dengan restorasi justice,” ujar Imron.

“Intinya, kejadian kemarin itu kita selesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran kita semua,” imbuh Imron.

Imron juga mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan baik. Pihaknya mengaku bersikap terbuka menerima kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. “Kalau ada permasalahan pemerintahan, mangga disampaikan aspirasinya. apiTapi harus ikuti mekanisme, jangan merusak. Jangan sampai berbuat melanggar hukum,” kata Imron.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menjelaskan, proses penyelesaian hukum dalam kasus pengrusakan dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon telah mulai ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice.

Dari total 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 13 di antaranya merupakan anak dibawah umur dan telah diproses melalui mekanisme tersebut. “Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta untuk dilakukan Restorative Justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Ia pun menegaskan kejadian pengrusakan dan penjarahan tidak boleh terulang lagi. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|