Gerindra Pati Melawan, Tolak Desakan Anggotanya Diganti dari Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo

1 hour ago 3

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- DPC Partai Gerindra Pati menolak memenuhi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) soal mengganti kader mereka, Irianto Budi Utomo, dari keanggotaan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Menurut DPC Gerindra Pati, Irianto sudah menjalankan tugas keanggotaannya dalam Pansus dan tidak pernah absen.

"Yang dituntut untuk pergantian anggota pansus, kami sudah meminta data, bahwa Pak Irianto sebagai anggota Pansus tidak pernah satu kali pun absen," kata Juru Bicara DPC Gerindra Pati, M Ali Gufroni, ketika dihubungi dan ditanya soal desakan AMPB untuk penggantian Irianto sebagai anggota Pansus, Selasa (23/9/2025).

Ali mengingatkan, Fraksi Gerindra merupakan salah satu pengusung pembentukan pansus hak angket di DPRD Pati untuk pemakzulan Sudewo. "Kami mengirim dua anggota, yaitu Pak Yadi dan Pak Irianto. Wajar saja dinamika di dalam pansus, namanya proses politik, ada yang senang, ada yang tidak senang," ucapnya.

Menurut Ali, kedua anggota Gerindra di Pansus Hak Angket DPRD Pati selalu hadir dalam setiap persidangan. Dia justru menyoroti anggota dari fraksi-fraksi lain yang beberapa kali absen. Oleh sebab itu, Ali heran mengapa Fraksi Gerindra yang justru didesak mengganti anggotanya di pansus.

"Rapat (DPC Gerindra) hari ini tidak mengizinkan, tidak mengajukan penggantian; bahwa kami tetap mempertahankan Bapak Irianto sebagai utusan Fraksi Gerindra di DPRD untuk menjadi anggota pansus," ujar Ali.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|