Kapolres Jepara AKBP Kristanto memberikan keterangan pers soal penangkapan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Selasa (12/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang juga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati A telah ditangkap kepolisian. Kasus ini sejatinya hampir tak terbongkar seandainya pesan WA pornografi di handhphone korban tidak diketahui keluarga.
Menurut Erlinawarti, kuasa hukum korban mengungkapkan, A memiliki seorang adik perempuan dan laki-laki yang juga menjadi santri di Ponpes Al Anwar. Suatu waktu, adik perempuan A memainkan gawai milik kakaknya.
Kemudian dia melihat sebuah tautan yang ternyata dikirim oleh terduga pelaku Abi Jamroh melalui aplikasi perpesanan instan. Isi tautan tersebut adalah konten bermuatan pornografi.
Adik perempuan A kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua mereka. Dengan alasan terdapat saudara yang meninggal, A diminta pulang ke rumah oleh orang tuanya. Pada momen itulah, kedua orang tuanya menginterogasi A soal maksud dari pesan-pesan bermuatan pornografi yang dikirim Abi Jamroh.
Dalam salah satu pesannya, Abi Jamroh bahkan pernah meminta A agar berpura-pura kesakitan jika nanti telah menikah dan melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Hal itu bertujuan menutup jejak perbuatan Abi Jamroh.
"Karena A kan sudah tidak perawan lagi," kata Erlinawati, kemarin.
Menurut Erlinawati, ketika diinterogasi orang tuanya, awalnya A enggan berbicara jujur. Namun akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya.

4 days ago
19
















































