REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tenggara Strategics menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan Danantara sebagai pemegang mandat utama proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau Waste to Energy (WTE). Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman menyebut Danantara memegang peranan penting dalam keberlangsungan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
"Berbagai aspek yang menjadi kekurangan dari pelaksanaan PLTSa Benowo dan PLTSa Putri Cempo menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk mengoperasikan PLTSa berikutnya," ujar Intan saat konferensi pers Tenggara Strategics dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia terkait hasil kajian Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau Waste to Energy (WTE) di Auditorium CSIS Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dengan demikian, Intan berharap permasalahan sampah di Indonesia dapat diselesaikan secara efektif dan mampu menciptakan dampak sosial ekonomi yang dapat dinikmati masyarakat. Pilihan lainnya, lanjut Intan, adalah business as usual, yakni mempertahankan sistem open dumping melalui pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah menimbulkan berbagai masalah, seperti kebakaran pada musim kemarau, dampak kesehatan (diare, gatal pada kulit, dan batuk), serta penyebaran mikroplastik.
Kajian Tenggara Strategics, ucap Intan, menilai proyek PSEL yang dimandatkan kepada Danantara layak dijalankan dengan sejumlah catatan. Pertama, terkait pemilihan teknologi yang digunakan.
"Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Danantara perlu terlibat secara aktif dalam penentuan teknologi yang akan digunakan oleh badan usaha PSEL," sambung Intan.
Kedua, kementerian dan Danantara memiliki peran penting dalam mengawal operasional PSEL sehingga pemilihan teknologi memerlukan koordinasi lintas lembaga. Dengan begitu, teknologi yang dipilih dapat menyesuaikan karakteristik sampah di Indonesia yang mayoritas merupakan sampah sisa makanan (38,29 persen), serta mengutamakan dampak lingkungan yang paling minimal.
"Dari sisi teknologi, insinerasi dianggap lebih unggul untuk menanggulangi krisis sampah di Indonesia, sebagaimana telah diterapkan di mayoritas fasilitas PLTSa di China dan Singapura, bahkan di dunia," lanjut Intan.
Intan menyampaikan kemampuan insinerator dalam mengurangi massa dan volume sampah lebih besar. Ia mengatakan teknologi insinerator mampu mengurangi massa sampah pada kisaran 80–85 persen dan volume sampah pada kisaran 95–96 persen.
"Performa ini lebih baik dibandingkan teknologi gasifikasi yang hanya mampu mengurangi massa dan volume sampah masing-masing pada kisaran 70–80 persen dan 80–90 persen," ungkap dia.
Dari berbagai jenis teknologi insinerator, sambung dia, mechanical grate incinerator (MGI) lebih banyak digunakan. Intan menyampaikan salah satu keunggulan insinerator MGI adalah kemampuannya mengolah limbah padat perkotaan, limbah industri, dan limbah fasilitas kesehatan dalam jumlah besar tanpa pre-treatment yang ekstensif serta konsumsi energi yang tinggi.
"Dengan demikian, teknologi MGI mampu menjaga stabilitas operasi PLTSa saat terjadi perubahan komposisi dan nilai kalori limbah masukan," lanjut Intan.
Untuk mengatasi dampak lingkungan, ucap dia, kemajuan teknologi dalam memfilter dan menangani gas buang serta abu dapat secara signifikan mengurangi dampak lingkungan. Sebagai contoh, teknologi wet scrubber yang banyak diterapkan di China mampu mengurangi sulfur oksida hingga 90–98 persen.
Intan juga mendorong pemilahan sampah di hulu untuk menjaga efisiensi termal serta mencegah kerusakan peralatan. Meskipun teknologi PSEL telah dilengkapi dengan alat pengering, lanjut dia, pemilahan sampah yang optimal mampu menurunkan biaya operasional sekaligus mengurangi bau tidak sedap.
"Pemilahan sampah di hulu juga memungkinkan pengolahan sampah organik basah menjadi kompos, sehingga mengurangi masalah bau dan potensi penyakit dalam proses pengangkutan ke lokasi PSEL," sambungnya.
Intan menilai pemilahan sampah dapat digencarkan melalui mekanisme insentif dan disinsentif yang tepat seperti di Swedia. Kebijakan ini memerlukan dukungan dan inisiatif pemerintah daerah untuk mengakselerasi pemilahan sampah.
"Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting untuk mengorkestrasi pemilahan sampah di seluruh daerah di Indonesia," ucap dia.
Berdasarkan pengalaman Swedia, lanjut Intan, pemerintah tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk memilah sampah. Pemilahan sampah juga ditegakkan melalui pelarangan pembuangan sampah rumah tangga ke TPA sejak awal 2000-an.
"Namun, kebijakan tersebut diimbangi dengan penyediaan fasilitas daur ulang yang mudah diakses, seperti penempatan pusat daur ulang dekat dengan kawasan permukiman," ujarnya.
Intan juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap operasional fasilitas PLTSa, disertai penegakan hukum terhadap badan usaha PSEL yang melanggar Pasal 345 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mewajibkan pengolahan termal dengan insinerator memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan dioksin paling sedikit 99,99 persen.
"Pengawasan ini penting untuk mencegah dampak negatif pencemaran udara dan air bagi masyarakat sekitar, sebagaimana yang terjadi dalam kasus PLTSa Benowo dan PLTSa Putri Cempo," ucapnya.
Tenggara Strategics, ucap Intan, juga mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi dan konsultasi publik. Ia menyebutkan fasilitas PLTSa masih kerap dipersepsikan sebagai ancaman lingkungan.
Padahal, lanjut dia, teknologi insinerasi yang digunakan telah mengalami transformasi signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Suhu pembakaran yang tinggi, berkisar antara 850 derajat Celsius hingga 1.100 derajat Celsius, mampu menghancurkan patogen serta senyawa organik berbau dan beracun.
"Sebaliknya, penggunaan TPA justru menghasilkan emisi gas metana dan bau tidak sedap yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar," sambung dia.
Selain itu, ungkap Intan, insinerasi mampu mengatasi keterbatasan lahan TPA yang semakin akut di wilayah perkotaan Indonesia, serta dapat digunakan untuk mengurangi timbulan sampah yang telah terlanjur menumpuk di TPA. Ia mengatakan insinerator yang digunakan di berbagai negara juga dilengkapi dengan standar ketat dalam memfilter gas buang dan menangani abu hasil pembakaran.
"Teknologi insinerasi yang telah terbukti efektif menyelesaikan kedaruratan sampah di negara lain, seperti China dan Singapura, perlu disosialisasikan secara luas agar memperoleh dukungan publik terhadap program PSEL pemerintahan Presiden Prabowo dalam upaya menyelesaikan krisis sampah di Indonesia," kata Intan.

1 month ago
20

















































