Suasana sidang praperadilan eks Menag Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026). Yaqut keberatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus kuota haji
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyinggung penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam perkara kuota haji tambahan 2024. Kubu Yaqut meyakini notula ekspose itu tak bisa digunakan untuk menetapkan tersangka.
Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum Yaqut di sela sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, memandang notula ekspose tak dapat diartikan sebagai dasar alat bukti menetapkan tersangka.
“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” kata Mellisa dalam kesempatan itu.
Mellisa menjelaskan notula ekspose tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum. Mellisa menyebut sebelum penetapan tersangka terhadap kliennya, pihaknya hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik.
“Nah sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” ujar Mellisa.
Tim kuasa hukum Yaqut telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk surat, regulasi, serta kebijakan yang berlaku ketika Yaqut menjabat sebagai Menag kepada hakim.
"Kami siap membantah seluruh bukti dan dalil yang disampaikan KPK dalam persidangan," ujar Mellisa.

7 hours ago
5

















































