PBNU: Jakarta tidak Boleh Menjadi Pusat Judi Online Internasional

5 days ago 25

Keterangan warga terkait aktivitas mencurigakan WNA di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, (11/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) terkait maraknya praktik judi online (Judol) jaringan internasional di Jakarta.

Ia menegaskan, Jakarta tidak boleh menjadi pusat operasi judi online internasional.

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perjudian daring tersebut.

“Jakarta tidak boleh menjadi pusat judi online internasional. Judi online merusak moral, menghancurkan keluarga, dan memicu kriminalitas,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi berat kepada bandar, operator, hingga pihak-pihak yang melindungi praktik kejahatan tersebut.

Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara serius dan tanpa tebang pilih.

“Pemerintah perlu bertindak tegas dengan sanksi berat kepada bandar, operator, dan semua pihak yang melindungi praktik ini,” ucapnya.

Gus Fahrur menegaskan, PBNU mendukung langkah pemberantasan judi online secara profesional dan berkeadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup tanpa dibarengi langkah pencegahan yang menyentuh masyarakat.

“Kita mendukung pemberantasan judi online secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Penindakan hukum harus dibarengi edukasi moral, literasi digital, dan penguatan ekonomi masyarakat agar generasi bangsa tidak menjadi korban,” katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|