Ilustrasi logo MUI.
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram tidak sah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji dengan skema tamattu’ atau qiran wajib dilaksanakan di tanah haram.
Oleh karena itu jamaah haji Indonesia yang menggunakan skema haji tamattu’ atau qiran yang memotong kambing/domba di Tanah Air hukumnya tidak sah.
Dia menjelaskan, dam haji itu masuk rangkaian manasik haji, di mana manasik haji bersifat tauqifi, artinya semua rangkaian manasik haji baik itu waktu dan tempat dilaksanakan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi SAW.
“Dalam konteks penyembelihan Dam Tamattu ini tempatnya di Tanah Haram, bukan di luar Tanah Haram," kata kata Kiai Miftah, begitu sapaan akrabnya, dikutip dari MUI Digital, Selasa (12/5/2026).
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa dalam syariat Islam ada hukum asal. Jika hukum asal tidak bisa dilaksanakan, misalnya ada udzur syar'i dan ada masyaqqah dalam pelaksanaannya, maka di sana ada keringanan (rukhsah).

5 days ago
18
















































