MenPPPA tekankan UU SPPA tangani kekerasan anak di Singkawang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam penanganan kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di Singkawang, Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan anak berinisial W (12) sebagai korban dan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku.
Arifah Fauzi menyatakan bahwa ketegasan hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa. Dalam penanganan kasus ini, meskipun TS tidak ditahan di penjara seperti orang dewasa, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Arifah menjelaskan bahwa tindakan TS memenuhi unsur pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat tindakan dilakukan secara berencana dan mengakibatkan luka berat, TS terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Dalam situasi tertentu, seperti adanya kekhawatiran TS melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, penahanan dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 32 UU SPPA. Namun, penahanan adalah upaya terakhir dan harus dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) jika pelaku berusia 14 tahun atau lebih.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2

















































