Pemerintah Siapkan Skema Baru Pendanaan Infrastruktur di Daerah

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai langkah antisipasi terhadap tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah. Skema tersebut diharapkan dapat memacu kemandirian daerah.

Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan langkah tersebut diresmikan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman rujukan nasional bagi percepatan pembangunan daerah.

Melalui penerapan skema P3NK, pemerintah daerah (Pemda) kini dapat menangkap dan memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang dihasilkan dari pembangunan infrastruktur. Pendapatan baru yang berkelanjutan tersebut nantinya dialokasikan kembali untuk mendanai proyek fasilitas publik lainnya sekaligus menciptakan kemandirian pendanaan antarwilayah.

“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan,” ujar Dida dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/5/2026).

Dida menyampaikan secara umum P3NK berjalan dalam satu siklus yang dimulai dari perencanaan, penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan akhirnya digunakan kembali dalam bentuk pendanaan nilai.

P3NK merupakan skema alternatif pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dalam implementasinya dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan pengelola sesuai kondisi Pemda, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah/Badan Layanan Umum Daerah (UPTD/BLUD), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dida melanjutkan sebagian besar proyek investasi dan pembangunan memang berada di daerah sehingga Pemda memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peran tersebut dimulai dari menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyiapkan proyek yang siap investasi, hingga mendorong inovasi pembiayaan pembangunan dan kolaborasi dengan sektor swasta.

“Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Peningkatan investasi di daerah juga diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal,” jelasnya.

Ia menekankan melalui sosialisasi skema LVC yang dilakukan diharapkan dapat mendorong kesiapan Pemda dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikannya secara nyata.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan,” tuturnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|