Memaknasi Kontribusi

4 hours ago 3

Oleh : Prof Ema Utami (Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Amikom Yogyakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, Diktisaintek Berdampak menjadi jargon baru dalam kebijakan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang diperkenalkan pemerintah untuk menandai arah pembaruan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Sebuah visi yang menegaskan bahwa pendidikan tinggi, riset, dan inovasi tidak lagi cukup hanya menghasilkan output akademik, tetapi harus meninggalkan jejak nyata di ruang publik dan kehidupan masyarakat luas.

Jargon yang mengandung pesan bahwa setiap aktivitas akademik, penelitian, dan penerapan teknologi tidak boleh berhenti pada pencapaian teoritis, tetapi harus berkontribusi langsung pada kesejahteraan, kemandirian, dan daya saing bangsa. Ilmu pengetahuan dituntut hadir sebagai daya ubah dan meninggalkan jejak nyata di ruang publik dan kehidupan masyarakat luas.

Dalam konteks itulah, perbincangan tentang beasiswa negara kembali menemukan relevansinya. Program seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang sejak awal dirancang sebagai akses pembiayaan studi dan sebagai instrumen strategis untuk melahirkan sumber daya manusia unggul tentu diharapkan memberi dampak bagi Indonesia.

Dana yang dikelola negara dan bersumber dari publik ini mengandung harapan kolektif bahwa setiap penerima beasiswa selain mampu menyelesaikan pendidikan tinggi di kampus-kampus terbaik, juga diharapkan membawa pulang pengetahuan, jejaring, dan perspektif baru untuk memperkuat pembangunan nasional.

Namun, frasa “berdampak” yang diusung pemerintah melalui jargon tersebut kini menjelma menjadi titik tanya di ruang publik. Perdebatan di media sosial mengenai sikap dan pilihan hidup sejumlah penerima beasiswa LPDP memantik diskusi yang lebih mendasar tentang makna kontribusi.

Apakah berdampak cukup dimaknai sebagai kepulangan fisik dan pemenuhan kewajiban kontraktual? Ataukah ia menuntut sesuatu yang lebih substantif berupa kehadiran gagasan, karya, dan keberpihakan nyata pada persoalan bangsa? Di sinilah jargon kebijakan bertemu dengan realitas sosial, antara visi yang dicanangkan negara dan ekspektasi publik terhadap mereka yang mendapatkan beasiswa.

Kasus yang mencuat belakangan ini memperlihatkan bagaimana perdebatan mengenai makna “berdampak” menemukan bentuk konkretnya. Sejumlah penerima beasiswa LPDP menjadi sorotan karena dianggap tidak memenuhi komitmen pengabdian, bahkan ada yang dinilai menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat kebangsaan.

Polemik tersebut menyingkap ketegangan antara harapan kolektif dan pilihan personal. Di satu sisi, publik menghendaki kontribusi yang tampak nyata melalui kepulangan dan kerja di tanah air. Di sisi lain, muncul pandangan bahwa kontribusi dapat hadir dalam bentuk gagasan, karya, atau jejaring internasional yang tetap memberi manfaat bagi Indonesia meskipun dijalankan dari luar negeri.

Dengan demikian, isu LPDP tidak lagi sekadar persoalan kepatuhan administratif, tetapi berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas tentang tanggung jawab moral dan sosial penerima beasiswa terhadap masyarakat yang telah menaruh kepercayaan besar kepada mereka.

Dalam perspektif yang lebih jernih, polemik mengenai kontribusi penerima beasiswa LPDP sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Ia adalah cermin dari kegelisahan publik yang lebih besar tentang arah pembangunan manusia Indonesia. Di sinilah kata berdampak memperoleh bobot etiknya yang tidak lagi sekadar berupa indikator kinerja, tetapi menjadi ukuran kehadiran seorang terdidik di tengah masyarakatnya.

Seperti halnya di dunia pendidikan tinggi, ketika dosen hari ini diukur melalui skor SINTA (Science and Technology Index) sebagai representasi produktivitas ilmiah, kita pun dapat mempertanyakan sejauh mana angka dan indeks tersebut benar-benar menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat luas.

Pengukuran berbasis indeks dan parameter kuantitatif memang penting untuk menjaga standar dan akuntabilitas. Namun hal tersebut juga dapat menyisakan ruang kosong antara capaian administratif dan makna substantif. Jargon “berdampak” tentu tidak dapat sepenuhnya dijawab oleh angka, kontrak, atau laporan kinerja, namun lebih menuntut pada kesadaran batin bahwa ilmu adalah amanah yang selalu mengandung pertanggungjawaban. Dalam konteks beasiswa negara, kontribusi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga panggilan moral untuk memastikan bahwa kesempatan yang diperoleh benar-benar kembali menjadi kemaslahatan bersama.

Dengan demikian, polemik tentang beasiswa LPDP tidak seharusnya berhenti pada perdebatan sesaat di ruang digital. Polemik ini dapat menjadi momentum refleksi bersama tentang bagaimana bangsa ini memaknai investasi pada pendidikan dan bagaimana para terdidik memaknai kepercayaan yang diberikan kepada mereka.

Pemerintah, lembaga pemberi beasiswa, perguruan tinggi, dan publik perlu bersama-sama merumuskan indikator yang tidak hanya mengukur keluaran akademik atau kehadiran fisik tetapi juga menilai kontribusi nyata bagi kemaslahatan sosial. Di saat yang sama, para penerima beasiswa diingatkan bahwa kesempatan yang mereka terima adalah amanah yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional, kontribusi bisa berwujud beragam, namun niat untuk memberi manfaat bagi tanah air harus nyata dan terukur.

Alquran dalam Surah An Nisa ayat 58 mengingatkan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Wallāhu a‘lam.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|