Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meluluskan 36 calon hakim agung (CHA), 4 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung dan 2 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut setelah KY melakukan rapat pleno.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menjelaskan seleksi kualitas yang telah dijalani calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA tersebut untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Seleksi kualitas diikuti 137 Calon Hakim Agung dan 76 Calon Hakim ad hoc di MA Tahun 2026 pada 5-6 Mei 2026.
"Tes meliputi tes objektif dan pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum dan dan studi Kode Etik dan Pedoman (KEPPH), serta penilaian karya profesi khusus calon hakim agung," kata Asrun pada Rabu (27/5/2026).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi dan Juru Bicara KY Anita Kadir menyebut masyarakat dapat mulai mengakses pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA melalui website KY (www.komisiyudisial.go.id) sejak Selasa (26/5/2026).
"Para calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas terdiri dari 19 orang memilih kamar Pidana, 6 orang memilih kamar Perdata, 5 orang memilih kamar Agama, dan 6 orang memilih kamar TUN (khusus pajak). Sementara calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 4 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dan 2 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2026," ujar Anita.
Para peserta yang namanya tercantum dalam Pengumuman Nomor: 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung RI Tahun 2026, Pengumuman Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2026, dan Nomor: 8/PENG/PIM/RH.04.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim ad hoc Tipikor di MA Tahun 2026, maka berhak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada 3 - 5 Juni 2026.
"Keputusan kelulusan Seleksi Kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus Seleksi Kualitas tetapi tidak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian dinyatakan gugur," ujar Anita.
Dalam kesempatan sama, Anggota KY Abhan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA paling lambat tanggal 5 Agustus 2026, di alamat e-mail: [email protected] atau Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

3 weeks ago
31
















































