Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Jamaah Capai Rp 35,34 Miliar

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Hingga saat ini, jumlah korban mencapai 1.286 orang dengan total kerugian sebesar Rp 35.342.293.500.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026), untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga.

Joddy mengungkapkan, pada pelaporan gelombang ketiga terdapat tambahan 620 jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut.

"Gelombang ketiga hari ini kami sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kurang lebih sekitar 620 jamaah. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp 16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah," katanya.

Joddy menegaskan, pengusutan kasus dugaan penipuan ini kini berkembang ke modus baru. Pihak kuasa hukum menemukan bahwa korban Hanania Travel tidak hanya berasal dari calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.

"Kami perlu sampaikan bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelasnya.

Selain menjanjikan slot haji, Hanania Travel juga menggunakan taktik pemasaran dengan menawarkan paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji.

"Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas umrah gratis pada bulan Syawal. Uang sudah masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami," papar Joddy.

Dalam pelaporan gelombang ketiga tersebut, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, salinan bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening Hanania Travel, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|