Konsumen Tolak Kemasan Rokok Polos, Minta Dilibatkan Susun Aturan

4 hours ago 3

Konsumen Tolak Kemasan Rokok Polos, Minta Dilibatkan Susun Aturan

Rembuk Konsumen Nasional di Ruang Literasi Kaliurang, Minggu (21/6/2026). /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Rencana penerapan aturan kemasan rokok polos tanpa identitas merek yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai penolakan dari kalangan konsumen. Pakta Konsumen Nasional (PakNas) mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap konsumen produk tembakau.

Penolakan tersebut mengemuka setelah muncul Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam rancangan tersebut, kemasan rokok diarahkan menggunakan desain seragam tanpa identitas merek yang mencolok.

PakNas menilai proses penyusunan regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi kelompok yang terdampak langsung. Organisasi itu meminta pemerintah memastikan perlindungan hak konsumen sekaligus menjamin keterlibatan publik dalam pembentukan kebijakan.

Ketua Umum PakNas, Ary Fatanen, menegaskan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan tidak dapat diabaikan dalam penyusunan regulasi.

"Negara punya kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian hukum dan hak berpendapat warga dalam setiap kebijakan publik. Terkait standardisasi kemasan yang dipaksakan ini, kami sebagai konsumen yang terkena imbas langsung menuntut hak untuk diajak bicara dan didengar aspirasinya," ujar Ary dalam acara Rembuk Konsumen Nasional di Ruang Literasi Kaliurang, Minggu (21/6/2026).

Survei: Mayoritas Konsumen Menolak Kemasan Rokok Polos

Untuk mengetahui pandangan masyarakat, PakNas melakukan survei terhadap 1.700 responden berusia di atas 21 tahun. Hasilnya menunjukkan mayoritas responden menolak rencana penerapan kemasan rokok polos.

Berdasarkan hasil survei tersebut:

  • 91,4% responden menolak rancangan aturan kemasan rokok polos.
  • 90,4% responden menilai hak mereka sebagai konsumen diabaikan karena tidak dilibatkan dalam penyusunan RPMK.
  • 88,8% responden mengkhawatirkan meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila identitas produk diseragamkan.

Ary menilai kebijakan penyeragaman kemasan berpotensi mengurangi akses konsumen terhadap informasi produk yang jelas. Menurutnya, hilangnya identitas visual seperti warna, desain, dan karakteristik kemasan dapat menyulitkan masyarakat dalam membedakan produk legal dan ilegal di pasaran.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih luas karena konsumen akan semakin sulit mengenali keaslian produk yang dibeli.

PakNas pun meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sudut pandang kesehatan semata. Menurut mereka, kebijakan tembakau juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan perlindungan hak konsumen agar menghasilkan regulasi yang berimbang.

Pakar Hukum Soroti Partisipasi Publik

Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayub Torry Satriyo Kusumo, turut menyoroti pentingnya pelibatan kelompok yang terdampak langsung dalam proses penyusunan kebijakan publik.

"Pemerintah harus mengubah paradigma mereka dalam menyerap aspirasi. Sering kali yang diundang dalam diskusi justru kelompok yang tidak memahami akar masalahnya, sekadar untuk memenuhi syarat administrasi formal. Sementara pihak yang benar-benar terdampak malah ditinggalkan," urai Ayub.

Menurut Ayub, kebijakan kemasan rokok polos juga perlu dikaji dari perspektif hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi. Ia meminta pemerintah memperhitungkan berbagai dampak yang mungkin muncul sebelum regulasi tersebut diterapkan.

Bea Cukai Ingatkan Risiko Rokok Ilegal

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro. Ia menjelaskan identitas dan desain kemasan selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam proses identifikasi legalitas produk tembakau.

Menurut Soma, keberadaan ciri khas pada kemasan membantu petugas pengawasan maupun masyarakat membedakan produk resmi dan produk ilegal yang beredar di pasar.

Di sisi lain, sektor hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara dari sektor cukai. Hingga pertengahan 2026, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sedikitnya 1,4 miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Data tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar yang perlu diperhatikan dalam setiap penyusunan regulasi terkait industri hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|